Ditanya keputusan mengajukan PK yang tak menunggu hasil PK Saka Tatal, Jutek menjelaskan bahwa itu satu peristiwa. Bisa berjalan secara paralel. Sehingga diharapkan masing-masing novum dalam sidang PK bisa saling mengungatkan.
BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Kota Cirebon Tunggu SK dari Gubernur Jabar
“Saka Tatal dengan kami jangan seperti ada perbedaan. Kami kan sama sebenarnya. Harapannya menghasilkan keputusan yang adil," terangnya.
Sementara itu, Sudirman, salah seorang terpidana kasus Vina-Eky, tak diketahui rimbanya. Peninjauan Kembali (PK) terpidana lain telah diajukan, kecuali Sudirman.
“Jumat lalu keluarga Sudirman datang ke kami lagi. Orang tuanya menanyakan bagaimana dengan nasib Sudirman ini," kata Jutek Bongso.
BACA JUGA: 173 Peserta Ikuti Gebyar Matematik Himaptika UGJ Cirebon
Jutek menambahkan, Sudirman sampai saat ini belum memberikan kuasa terkait pengajuan PK. Karena itu, Sudirman tak disertakan dalam PK 6 terpidana lain yang diajukan di PN Cirebon kemarin.
“Kalau Sudirman tidak mengajukan, maka kami tidak bisa menunggu. Karena ini (PK) kami harus ajukan segera. Kami merangkai memori PK 6 terpidana ini butuh waktu dan berat. Kalau Sudirman tidak mengkuasakan ke kami ya tidak bisa," jelas Jutek Bongso.
BACA JUGA:DPP PDIP Umumkan Rekomendasi Calon Kepala Daerah, Ada Nama Karna-Koko
Ia mengaku telah bersurat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk bertanya keberadaan Sudirman.
“Kami juga mendapatkan konfirmasi, beberapa lembaga juga sudah menyampaikan hal yang sama untuk menanyakan ke mana keberadaan Sudirman. Kami pun tidak tahu"
"Secara administratif harusnya ada di Lapas Banceuy Bandung," terang Jutek. Namun, berdasarkan penelusuran tim pengacara, Sudirman tak ada di lapas tersebut.