Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disusun berdasarkan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat memiliki andil dalam proses perencanaan ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Rachman Hidayat, saat sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang di Aula Pedati Gede, Kecamatan Pekalipan, Kamis (8/8).
Rachman menegaskan bahwa RDTR ini dapat disampaikan kepada masyarakat, dan untuk teknis lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi pihaknya.
”Kedepan, kegiatan ini tidak hanya akan dilakukan di kecamatan, tetapi juga bisa ditingkatkan lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Pekalipan, Gandi SSTP, menyebutkan bahwa luas Kota Cirebon saat ini mencapai 39 km².
Dari luas tersebut, Kecamatan Pekalipan memiliki luas hanya 1,6 km², yang terdiri dari 4 kelurahan dan 39 RW.
”Kecamatan Pekalipan ini padat penduduknya, sehingga pemberdayaan masyarakat menjadi tantangan tersendiri,” kata Gandi.
Ia menambahkan bahwa Kecamatan Pekalipan bahkan tidak memiliki polsek dan koramil.
”Saking padatnya, ada satu rumah di Pekalipan yang dihuni oleh 2-3 kepala keluarga,” ungkapnya.
Gandi juga mengungkapkan kesulitan dalam pengembangan pembangunan di kecamatan ini, terutama terkait masyarakat kurang mampu dan sengketa lahan dengan kereta api.
”Kami kesulitan mengembangkan potensi di Kecamatan Pekalipan. Selain itu, banyak peninggalan budaya, seperti Pedati Gede dan situs lainnya, yang terbengkalai akibat kewenangan yang belum jelas,” jelasnya.
Hal ini, menurut Gandi, menyebabkan terhambatnya perkembangan di kecamatan tersebut. (abd)