Selama 10 Tahun, Baru Sekarang Kota Cirebon Miliki RDTR
Pj Walikota Agus Mulyadi didampingi Pj Sekda Arif Kurniawan dan Kepala DPUTR Rachman Hidayat, bersama Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana, menabuh gendang tanda mulai sosialisasi RDTR Kota Cirebon.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Selama 10 tahun, Kota Cirebon tidak memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Saat ini, telah hadir RDTR Kota Cirebon yang telah terintegrasi dengan perizinan OSS. Karena kondisi Kota Cirebon rawan bencana, RDTR berbasis mitigasi bencana.
Pj Walikota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2023 mengamanatkan penyediaan RDTR, mendukung peningkatan investasi dan pembangunan daerah.
BACA JUGA:Bayar Instruktur Senam Patungan, Ibu-Ibu Lansia Ini Gelar Senam di Kelurahan Majalengka Kulon
Atas hal itu, Pemerintah Daerah Kota Cirebon akselerasi menyusun RDTR, yang 10 tahun belum dimiliki.
“Saat ini RDTR telah ditetapkan dan terintegrasi dengan OSS,” ucapnya.
Dengan RDTR terintegrasi OSS, lanjutnya, memberi kemudahan dan kepastian bagi investor dan pengusaha, memproses perizinan berusaha secara cepat, tepat, dan transparan.
BACA JUGA:Anak Cirebon Siap Juara AFF
Kota Cirebon berpotensi rawan bencana, karena berada di pesisir pantai, dan perlintasan aliran sungai besar. Untuk itu, RDTR Kota Cirebon berbasis mitigasi bencana.
Berdasarkan Buku Indeks Risiko Bencana Indonesia, kata Agus Mulyadi, Kota Cirebon menempati posisi ke-210 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, dengan skor indeks risiko bencana multi ancaman sebesar 141.07.
Serta, indeks risiko bencana banjir dengan skor 18.93 kelas risiko tinggi. Karena itu, sudah tepat RDTR Kota Cirebon berbasis mitigasi bencana.