BACA JUGA:10 Juta Bendera Merah Putih Dibagikan Gratis
Berikutnya, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja paling lama 6 bulan sejak di PHK dengan menunjukan surat keterangan pemutusan hubungan kerja dan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan, dan surat rekomendasi dari Dinas Sosial melalui aplikasi (sipepeg.cirebonkab.go.id) yang diajukan Puskesos Desa/Kelurahan.
Selanjutnya, bagi ODHA, penderita TBC (tuberculosis), orang dengan gangguan jiwa permanen, penderita kusta, ibu hamii dengan risiko tinggi, dan penyakit kronis yang tidak mempunyai jaminan pemeliharaan kesehatan, melampirkan surat keterangan sakit dari Puskesmas/RSUD.
Terakhir, bagi penyandang disabilitas telantar, lanjut usia telantar, anak telantar, dan tuna sosial metampirkan hasil assessment dari pekerja sosial.
BACA JUGA:Kekerasan Anak Cukup Tinggi, LPAI : Soal Isu Perlindungan Anak di Pilkada Majalengka Masih Rendah
Di dalam instruksi bupati itu juga tiga SKPD yang berkaitan tadi untuk melaksanakan verifikasi dan validasi pemadanan data usulan PBI APBD dengan data kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasil verifikasi dan validasi dituangkan dalam berita acara rekapitulasi dan disampaikan kepada Dinas Kesehatan.
Berikutnya, Dinas Kesehatan menetapkan daftar nama PBI APBD berdasarkan usulan dari Dinas Sosial dan hasil dari verifikasi dan validasi pemadanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Terakhir, kepesertaan PBI APBD dapat dinonaktifkan dan tidak berlaku apabila meninggal dunia, pindah domisili keluar Daerah, pindah kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas yang ditentukan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan diangkat sebagai ASN/TNI/Polri.