Sebelumnya, pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan atau penolakan ke Kemendagri RI, Kemenkeu RI, Gubernur Jawa Barat, Kemeninfo RI, dan Polda Jabar.
“Jadi, sebelumnya kami sudah menempuh berbagai upaya. Sehingga, pengajuan judicial review ini adalah langkah terakhir yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Dalam materi gugatan JR ini, pemohon terdiri dari lima orang warga mewakili lima kecamatan, yaitu Bobby, Surya Pranata, Beni, Marlina, dan Dani.
Jumlah saksi masing-masing kecamatan adalah 25 orang, satu saksi ahli, serta melampirkan bukti atau dokumen pendukung sebanyak 113 dokumen yang berisi ribuan halaman.
Pihak termohon ada tiga instansi, yaitu Pemerintah Kota Cirebon atau Pj Walikota Cirebon, DPRD Kota Cirebon, dan Pj Gubernur atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Salah satu koordinator paguyuban, Hendrawan Rizal, menjelaskan bahwa tujuan dari JR ini adalah untuk membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Kota Cirebon tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Nah, yang kami minta adalah agar Perda tersebut dibatalkan,” ungkap Hendrawan.
Menurutnya, hingga saat ini masyarakat Kota Cirebon masih menunda pembayaran retribusi PBB.
“Perda tersebut menghasilkan SK Pj Walikota Cirebon yang berisi retribusi PBB tahun 2024 yang kami anggap ugal-ugalan karena kenaikannya mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dan sangat berdampak kepada seluruh masyarakat di Kota Cirebon,” tegasnya.
Diakui Hendrawan, dirinya beserta warga Kota Cirebon lainnya sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon terkait kenaikan retribusi PBB. (azs)