Judicial Review Buyarkan Rencana Perubahan Perda PDRD, Pemkot Tunggu Putusan MA
Upaya paguyuban masyarakat yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 telah membuyarkan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rencana perubahan Perda PDRD ini muncul sebagai respons Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terhadap gelombang protes dari sebagian kalangan masyarakat terkait naiknya tagihan PBB tahun 2024.
Gencarnya upaya penolakan tersebut membuat Pemkot dan DPRD mempertimbangkan untuk tidak menerapkan tarif maksimal terhadap PBB dalam rencana perubahan Perda PDRD tersebut.
Meskipun skema tarif PBB yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD membolehkan tarif PBB hingga maksimum 0,5 persen, rencana perubahan Perda PDRD ini hanya akan menentukan tarif maksimum sebesar 0,4 persen.
Kajian untuk rencana perubahan Perda PDRD ini sudah mulai dilakukan oleh perangkat daerah terkait, dan rencananya akan masuk dalam Prolegda 2025.
Penjabat Walikota (Pj Walikota Cirebon), Drs Agus Mulyadi MSi, menjelaskan bahwa gejolak warga yang menolak kenaikan tagihan PBB 2024 telah dibahas bersama DPRD Kota Cirebon.
“Lantaran masyarakat mengajukan judicial review, maka perubahan Perda yang sudah direncanakan bersama DPRD tinggal menunggu keputusan dari MA terkait hal tersebut,” ujarnya.
Jika mengacu pada syarat mekanisme penyusunan produk hukum daerah, secara formil dan materil, tahapan penyusunan Perda PDRD ini sudah ditempuh.
Bahkan, jika menarik benang merah dari awal, penyusunan dari kajian draf, Raperda hingga menjadi Perda, telah dilalui selama Pemkot Cirebon dipimpin oleh tiga orang Walikota, yakni di era Nashrudin Azis, Eti Herawati, hingga Agus Mulyadi.
“Tahapan sudah dilalui, sinkronisasi dan harmonisasi sudah dilakukan. Bahkan sudah disupervisi oleh dua kementerian, yaitu Kemendagri dan Kemenkeu,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, paguyuban masyarakat yang menolak kenaikan tagihan PBB 2024 berujung pada gugatan.
Jumat (2/8), perwakilan masyarakat pejuang penolakan PBB mendaftarkan judicial review terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi penyebab naiknya PBB 2024.
Judicial review ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon untuk ditinjau ulang keabsahan penyusunan hingga penetapan produk hukum di Kota Cirebon tersebut melalui jalur peradilan Mahkamah Agung.
Tim hukum paguyuban masyarakat, Hetta Mahendarti Latumeten, menjelaskan bahwa pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung melalui PN Kota Cirebon ini sebagai langkah terakhir warga karena aspirasi dan keluhan warga terkait kenaikan retribusi PBB tidak didengar oleh Pemkot Cirebon.