Kasus Vina-Eky, Susno Duadji: Kalau Pembunuhan, TKP di Mana?

Rabu 31 Jul 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Drs H Susno Duadji SH MSc menilai bobot saksi kasus Vina-Eky saat ini sudah tak bernilai. Karena keterangan satu sama lain bertentangan. Hal itu disampaikan Susno saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu, 31 Juli 2024.

“Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Satu mengatakan tidak berbohong, satu mengatakan itu bohong. Jadi saksinya sudah lemah sekali," kata Susno kepada wartawan.

Jika kasus ini kecelakaan lalu lintas, kata Susno, telah selesai. “Kalau pembunuhan justru belum selesai, karena TKP-nya belum tahu. TKP-nya aja ngga ada. Kalau TKP ngga ada, peristiwanya ngga ada. Kalau peristiwanya ngga ada, pelakunya ngga ada. Kok ada yang ditahan? Itulah PK (Peninjauan Kembali) tugasnya," jelas Susno.

Ia menambahkan, jika kematian Vina-Eky dikatakan kecelakaan lalu lintas, sudah ada buktinya dan sudah divonis oleh Polsek Talun, Polresta Cirebon, bahwa itu kecelakaan. Tapi, jelasnya, sampai saat ini perkara kecelakaan tersebut tidak pernah dilimpahkan atau dibatalkan.

BACA JUGA:Petani Cabai Jablay Raup Untung, Harga Makin Melambung

“Nah sekarang ada perkara pembunuhan di Cirebon Kota ini. Pembunuhan itu silakan ada buktinya tidak, ada TKP-nya dulu atau tidak. Kalau pembunuhan, TKP-nya di mana. Kedua, buktinya apa? Bukti ahli berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan sebagainya tidak ada. Silakan (publik menilai), saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," terang Susno yang juga mantan Kapolda Jabar itu.

Susno juga bilang bahwa proses penyelidikan atau penyidikan sudah benar, seperti yang dilakukan Polsek Talun. Dan telah disimpulkan bahwa terjadi kecelakaan lalu lintas. “Dan sampai sekarang tak pernah dibuktikan kecelakaan lalu lintas itu dan tidak pernah ditarik ke Polda dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota," terangnya.

PERLUNYA BUKTI SANTIFIK
Sementara itu, saksi ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memberikan catatan pentingnya bukti saintifik pengungkapan kasus Vina-Eky. Tidak hanya mengandalkan keterangan saksi-saksi. Reza mengatakan bahwa secara subjektif ia menangkap kesan kuat bahwa di dalam ruang sidang PK kemarin, telah muncul keinsafan.

“Bahwa boleh jadi ini adalah contoh proses pengungkapan kasus yang terlalu mengandalkan saksi, keterangan saksi, keterangan tersangka, terlalu mengandalkan pada keterangan,” jelas Reza kepada wartawan usai menjadi saksi ahli.

BACA JUGA:Legislator Golkar: Cuti, Dian Bakal Masif Konsolidasi Politik

Pada saat yang sama, lanjutnya, keinsafan itu disertai dengan pemikiran bahwa boleh jadi memang bukti-bukti saintifik pada pengungkapan kasus Vina-Eky tidak memadai. “Kalau penilaian saya itu tepat, maka sah sudah, sebetulnya otoritas penegakan hukum yang ada di ruang sidang ini, sudah segendang-sepenarian dengan pernyataan atau testimoni atau otokritik Kapolri Jenderal Listyo Sigit," jelas Reza.

Yang dalam kalimat yang berbeda, imbuhnya, Kapolri mengatakan bahwa pengungkapan kasus oleh Polda Jabar dalam kasus Cirebon 2016 tidak sungguh-sungguh taat dengan kaidah saintifik. “Itu berarti pemahaman kebalikannya, terlalu mengandalkan pada keterangan. Karena itu, saya sampaikan beberapa usulan ke majelis hakim terkait dengan betapa pentingnya menghadirkan bukti-bukti saintifik," ucap Reza.

Ia menyebut ada banyak bukti saintifik. Dua di antara yang sering disebut kaitan dengan sperma dan bukti komunikasi elektronik. “Karena dua hal ini pula yang terus-menerus digali baik oleh penasihat hukum, oleh jaksa penuntut umum, dan juga majelis hakim memberikan atensi tentang itu. Dua bukti sientifik yang paling dibutuhkan," beber Reza.

Pertama, terkait dengan sperma. Reza menegaskan, tidak bicara spermanya, tapi bicara tentang apa gerangan aktivitas seksual yang mendahului keberadaan sperma tersebut. “Apakah sperma itu berawal dari aktivitas seksual mau sama mau, ataukah sperma didahului oleh aktivitas seksual yang disertai dengan paksaan," tuturnya.

BACA JUGA:Gerakan Melak Beu! untuk Ketahanan Pangan dan Kendalikan Inflasi

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini

Jumat 20 Dec 2024 - 19:56 WIB

964 Kasus Pelanggaran Mihol

Jumat 20 Dec 2024 - 19:13 WIB

Bertekad Berantas Peredaran Miras