Tuntaskan Penyusunan Haluan Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan

Rabu 31 Jul 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

DPRD Kota Cirebon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akhirnya berhasil menyusun haluan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan. 

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Penetapan persetujuan Raperda menjadi Perda dilakukan dalam forum rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (31/7) di Gedung DPRD Kota Cirebon.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana, mengungkapkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2024, Pj Walikota Cirebon menyampaikan Raperda tentang RPJPD Kota Cirebon tahun 2025-2045. 

BACA JUGA:Erick Thohir di Balik Kesuksesan BSI

Saat itu, Raperda tersebut langsung mendapatkan pandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD.

Selanjutnya, Pj Walikota juga telah memberikan tanggapan terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. 

Proses ini kemudian ditindaklanjuti oleh pansus yang melakukan pembahasan secara intensif.

"Saat ini, pembahasan oleh Pansus bersama tim asistensi dan perangkat daerah terkait sudah rampung dilakukan secara komprehensif," ujar Ruri.

BACA JUGA:Koruptor Tol MBZ Divonis 3 Tahun Penjara

Pansus kemudian melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPRD. Setelah dibahas bersama oleh Pimpinan dan ketua-ketua fraksi, Raperda ini akhirnya disepakati untuk mendapatkan persetujuan di forum rapat paripurna.

"Raperda ini telah disepakati untuk disetujui bersama, dan selanjutnya akan dievaluasi oleh Pj Gubernur Jawa Barat sebelum diundangkan dalam bentuk produk hukum daerah Kota Cirebon, yakni Perda," terang Ruri.

RPJPD ini merupakan rencana pembangunan untuk 20 tahun ke depan yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kota Cirebon. 

Materi di dalamnya juga sudah disinkronkan dengan rencana pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Tampilkan Layanan After Sales Service Unggulan di GIIAS 2024

Kategori :