Gunakan Sistem Merit, Mutasi Pejabat Siap di Gelar, Ada 30 Pejabat Struktural Kosong

Rabu 31 Jul 2024 - 11:21 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

Bedanya kali ini, rotasi dan mutasi akan dilakukan dengan dasar penilaian yang menggunakan sistem merit, yang melibatkan penilaian berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kualifikasi.

Sistem merit mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

BACA JUGA:Iptu Rudiana Muncul, Tegaskan Tak Ada Rekayasa

Pihaknya sudah meminta seluruh kepala dinas untuk memberikan penilaian kinerja di masing-masing perangkat daerah.

“Penilaian ini sudah disampaikan dan sedang berjalan. Kami menggunakan metode penilaian 360 derajat,” kata Agus.

Metode 360 derajat adalah penilaian perilaku kerja dan kompetensi yang melibatkan penilaian dari diri sendiri, atasan, rekan kerja, dan bawahan, khususnya bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural.

BACA JUGA:Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Yakin TKP Hanya di Flyover Talun

“Ada poin-poin tertentu yang perlu diisi dan dinilai secara objektif berdasarkan kinerja,” ungkapnya.

Untuk rotasi jabatan eselon IIb, pejabat yang telah menduduki posisi tersebut lebih dari satu tahun akan menjalani uji kompetensi.

“Mutasi dan rotasi kali ini tidak akan dilakukan open bidding. Hanya eselon IIb yang akan menjalani uji kompetensi, sementara jabatan lainnya akan menggunakan sistem merit,” ujarnya. 

Kategori :