Dilarang Jual Rokok secara Eceran

Selasa 30 Jul 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah menjadi perhatian publik setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. PP ini di dalamnya mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Salinan PP Nomor 28 Tahun 2024 dalam laman jdih.setneg.id, dalam pasal 434 ayat (1) poin c mengatur larangan tersebut. “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.” 

Ketentuan lainnya dalam Pasal 434 termasuk larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Namun, pada pasal 434 ayat (2), dijelaskan bahwa penjualan melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial diperbolehkan dengan syarat terdapat verifikasi usia.

BACA JUGA:Juara Kedua Kejurnas Menembak di Jakarta

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pengesahan PP ini merupakan langkah penting dalam transformasi kesehatan untuk memperkuat arsitektur kesehatan Indonesia agar lebih tangguh, mandiri, dan inklusif. Dia menyambut baik terbitnya peraturan ini sebagai landasan bagi reformasi sistem kesehatan dan pembangunan kesehatan yang merata di seluruh negeri.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Budi dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Penerbitan PP ini juga memengaruhi sejumlah regulasi sebelumnya. Tercatat 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden tidak lagi berlaku setelah diterbitkannya PP ini, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.

PP yang terdiri atas 1172 pasal itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 26 Juli 2024, dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. PP ini menandai inisiatif serius pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mempromosikan gaya hidup sehat bagi masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. (antara/jpnn) 

Kategori :

Terkait

Selasa 30 Jul 2024 - 19:36 WIB

Dilarang Jual Rokok secara Eceran

Senin 03 Jun 2024 - 20:06 WIB

Gaji Kecil, Masih Saja Dipotong

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon