LUAS lahan zona industri di Kabupaten Cirebon berkurang seribu hektare. Pengurangan tersebut hasil revisi perda RTRW tahun 2018. Meski, pembahasan revisi perda tersebut belum rampung 100 persen.
Tahapannya, kini menuju Persetujuan Subtansi (Persub) Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN.
Kabid Tata Ruang DPUTR Kabupaten Cirebon, Dadang Junaedi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hasil pembahasan ke kementerian ATR. Selanjutnya, tingggal menunggu hasil pembahasan dari kementerian.
“Kementerian akan menjadwalkan untuk pembahasan. Kalau pembahasan sudah selesai, keluarlah Persetujuan Subtansi (Persub) dari kementerian. Setelah itu keluarlah Persub,” kata Dadang kepada Radar Cirebon saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Senin (29/7).
“Ketika sudah mendapatkan Persub dari Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, disampaikan ke DPRD untuk kemudian disahkan menjadi Perda,” katanya.
Dadang menjelaskan, kaitan dengan zona industri memang sebelumnya sudah ditetapkan di perda RTRW tahun 2018. Namun ada perkembangan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD). “Jadi kita mereposisi dengan adanya LSD. sehingga ada penyesuaian-penyesuaian saja,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda RTRW, Mahmudi menegaskan, pembahasan revisi RTRW di pansus belum tuntas. Meski demikian, tahapan linsek saat ini sudah diajukan ke Kementerian ATR untuk mendapatkan Persub. Ini merupakan tahapan kedua dari pembahasan RTRW.
“Tahap pertama itu kan linsek. Sudah selesai. Sekarang sedang kita ajukan lagi untuk Persubnya. Setelah Persub turun, akan di atas lagi oleh pansus. Artinya, pengesahan revisi perda RTRW itu masih panjang,” terangnya.
Menurutnya, dari revisi perda RTRW ini yang kemudian bisa dijadikan bahan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“Kami belum bisa memprediksi kapan perda tersebut dapat disahkan. Doakan saja bisa cepat selesai sebagai acuan pembangunan kabupaten Cirebon,” ucapnya. “Harapan kami revisi perda RTRW bisa segera disahkan melalui paripurna di periode anggota dewan sekarang,” ungkapnya.
Mahmudi menjelaskan, di dalam revisi perda RTRW itu, terjadi perubahan untuk luasan zona industri. Yakni, dari yang sebelumnya zona industri ditetapkan 10 ribu ha. Turun menjadi 9 ribu ha. Penurunan angka tersebut bukan tanpa alasan. Ada Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebesar 1000 hektare. “Meski demikian, kawasan zona industri mayoritas tetap di wilayah timur Cirebon. Sisanya menyebar di wilayah Cirebon lainnya seperti, di wilayah tengah dan barat.
“Sebetulnya kita mengajukan sampai 16 ribu ha untuk kawasan industri. Tapi dengan berbagai pertimbangan oleh Kementerian ATR, justru terjadi pengurangan dari yang sebelumnya 10 ribu hektare, menjadi 9 ribu ha (hektare) untuk zona industri,” pungkasnya. (sam)