Amanat Undang-Undang bahwa anggaran pendidikan ditetapkan 20%. Suatu kebijakan yang sangat layak diapresiasi.
Namun isu yang berkembang di Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan muncul data kalau anggaran pendidikan itu tidak sebesar 20% karena tersebar ke berbagai kementerian atau lembaga, dan khusus disebut ke Kementeriaan Desa PDTT sejak ditetapkannya UU desa pada tahun 2014 lalu dan dinyatakan lebih dari 50%.
Oleh karena itu kementerian pendidikan tidak dapat maksimal dalam menyediakan layanan pendidikan sejak prapendidikan dasar sampai pendidikan tinggi akibat anggaran pendidikan 20% tidak nyata-nyata dikelola untuk pendidikan di bawah kewenangan Kementeriaan Pendidikan.
RESPONS KEMENTERIAN DESA PDTT
BACA JUGA:CEF Ke-9 di Kuningan Hadirkan Guest Star Tiara Andini dan Tabligh Akbar Ust Subki
Tudingan yang berkembang di Komisi X DPR RI pada waktu RDP bahwa anggaran pendidikan 20% dialokasikan ke Kementiaan Desa PDTT, Menteri Desa PDTT melalui media masa dan media sosial menjelaskan bahwa Dana Desa tidak berasal dari 20% anggaran pendidikan.
Jadi itu tidak benar dan bahkan pihak yang mengurusi Dana Desa di Kementeriaan Keuangan turut menjelaskan pula bahwa terjadi salah sumber data/nomenklatur yang berasal dari TKDD yang mestinya dari TKD. Dua istilah teknis dalam transfer dana ke daerah dari Kementeriaan Keuangan.
MASALAH PENDIDIKAN DAN SOLUSI
Masalah pendidikan itu rumit apalagi yang menyangkut pendidikan persekolahan. Memang aspirasi masyarakat akan pendidikan (sekolah) sangat tinggi.
BACA JUGA:UMKM Center ke 4, BSI Resmikan di Kota Makasar
Namun fasilitas akan layanan pendidikan belum mencukupi secara umum, lebih-lebih kalau sampai perguruan tinggi yang memicu UKT tinggi dan kualitas atau mutu yang belum seperti yang diharapkan dan untuk meningkatkannya perlu sumber daya, terutama uang, yang mencukupi dan tentu dengan sendirinya harus bermutu juga.
Apakah masalah pendidikan cukup dengan menyediakan anggaran pendidikan selesai solusinya dengan 20%? Di sebagian bisa namun disebagian lain tidak.
Sebagai contoh dengan tersedianya tunjangan dan tambahan penghasilan bagi guru dan dosen sudahkah dapat mendongkrak mutu pendidikan? Tidak otomatis.
Beberapa indikator mutu pendidikan menunjukkan bahwa mutu pendidikan masih tergolong rendah di berbahai jenis dan jenjang pendidikan.
BACA JUGA:Mendahului Truk Elpiji, Motor Menabrak Lubang, Penumpang Jatuh ke Kiri dan Terlindas Truk
Ilmu Pendidikan sejak lama mengingatkan bahwa faktor lingkungan berpengaruh sangat kuat pada hasil mutu pendidikan.