Jaksa Jawab PK Saka Tatal: Tak Konsisten, Novum Hanya Didapat dari Medsos

Jumat 26 Jul 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Cirebon menilai memori PK yang diajukan tim kuasa hukum Saka Tatal memuat informasi yang tidak konsten. Cenderung mengulang atau memperbaiki persidangan tahun 2016/2017 lalu.

Jaksa 1, Gema Wahyudi SH MH misalnya. Ia bicara mengenai anggapan bahwa peristiwa yang terjadi adalah kecelakaan tunggal. Tapi sebelumnya dinyatakan oleh Pemohon bahwa itu adalah peristiwa pembunuhan. Yang kemudian disangkal dilakukan oleh Saka Tatal.

“Saka Tatal hanya melakukan pemukulan. Tetapi kemudian diubah lagi oleh pemohon menjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas tunggal. Maka kami di sini menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyatakan peristiwa tersebut," ucap Gema di Ruang Sidang Cakra kepada media sesaat setelah sidang ditutup, Jumat (26/7).

Ia menambahkan, beberapa novum atau bukti baru yang diajukan ada yang didapatkan dari media media sosial atau medsos. Karena itu, sambung Gema, pihaknya tidak dapat menguji informasi yang termuat di media sosial tersebut.

BACA JUGA:Indonesia vs Malaysia: Misi Lolos Final

“Apakah benar, apakah salah, apakah diucapkan oleh orang yang berkompeten di bidangnya atau bagaimana. Jadi kami tetap menolak terhadap novum novum tersebut," tukasnya.

Terakhir, imbuh Gema, JPU juga menemukan beberapa novum yang sudah pernah diajukan saat persidangan pertama, 8 tahun lalu. Jaksa menganggap itu bukan novum. Seperti sejumlah foto yang ditunjukkan. Jaksa mengatakan bahwa foto-foto tersebut sudah ada sebelumnya dan terlampir di bekas perkara dan berkekuatan hukum tetap.

“Tetapi, mungkin Pemohon (tim hukum Saka Tatal, red) mencoba untuk mengulangi kembali sidang yang telah dilakukan atau mencoba berupaya memperbaiki persidangan yang telah dilakukan sebelumnya," pungkas Gema.

PH MINTA HADIRKAN SAKSI POLISI, HAKIM MENOLAK
Sidang PK atau Peninjauan Kembali Saka Tatal kian seru. Setelah, jaksa menyampaikan kontra memorinya kemarin.

BACA JUGA:Terima Penghargaan Satu Inspirasi 2024, Suhendrik Bersanding dengan Emil Dardak, Airin, hingga Dedi Mulyadi

Tak ada kesempatan selama persidangan. Saling bantah justru disampaikan masing-masing pihak kepada media.

Pantauan Radar Cirebon, sebelum sidang dimulai, tim kuasa hukum Saka Tatal meyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim. Terkait pakaian yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bukan pakaian dinas Kejaksaan.

“Ini sidang biasa. Aturan memakai seragam dinas (Kejaksaan, red) di saat sidang luar biasa. Tapi ini (pakaian yang dikenakan jaksa, red) akan kami catat dalam berita acara," ucap Ketua Majelis Hakim Rizqa Yunia SH.

Farhat Abbas, tim kuasa hukum Saka, bertanya terkait saksi. Yakni saksi dari kepolisian yang bisa dihadirkan oleh hakim. Hakim Rizqa bilang bahwa permintaan itu tak bisa dilakukan. “Tidak ada kewajiban dari hakim untuk menghadirkan atau mewakili kepentingan salah satu pihak," terang Rizqa.

BACA JUGA:Digelar di Kuningan, CEF 2024 Lebih Meriah

Tags :
Kategori :

Terkait