Sementara itu Farhat berharap Polres Cirebon Kota atau Polda Jabar bisa menghadirkan Iptu Rudiana dan saksi-saksi dari Polsek Talun yang malam kejadian melakukan olah TKP.
“Harusnya pihak kepolisian atau jaksa kembali menghadirkan anggotanya untuk menggelar kembali bukti tersebut. Sebab jika itu logis dan terbukti, tidak pernah terjadi pembunuhan. Itu murni kecelakaan," kata Farhat kepada wartawan usai sidang.
“Apabila pihak kepolisian tidak menghadirkan saksi, dan suatu saat akan bebas ini akan menjadi catatan buruk. Bahwa tidak ada itikad baik dari para penegak hukum untuk menerangkan persoalan ini," terang Farhat.
Sesaat sebelum ketok palu tanda berakhir sidang, Farhat juga meminta izin kepada Hakim Rizqa untuk memperbaiki susunan memori PK. Kuasa hukum berdalih sekadar memperbaiki, tidak mengubah esensi memori PK yang akan segera dibuatkan berita acara tersebut.
BACA JUGA:BSI Perkuat Pemberdayaan UMKM di Indonesia Timur
Tapi tidak diizinkan. Yang terpenting, kata Hakim Rizqa, poin atau maksud yang telah termuat bisa dipahami dengan jelas. Pertimbangannya, jika ada perubahan atau revisi memori PK beserta tambahannya, akan juga merevisi kontra memori yang telah disampaikan JPU.
Tak lama setelah sidang berakhir, Farhat Abbas mengaku telah menduga kontra memori yang disampaikan jaksa. Meski ada kejanggalan yang tampak, kata Farhat, jaksa tidak melakukan perubahan apalagi eksaminasi.
“Selalu berpatokan pada putusan akhir. Dia tidak melihat apa yang terjadi saat ini, dengan dicabutnya (kesaksian, red) Dede dan Liga Akbar. Jadi tidak ada perubahan atau eksaminasi apapun yang terjadi di sini. Tidak ada niat perbaikan," terang Farhat.
Ia bicara soal foto yang diperoleh Selis selaku kakak kandung Saka. Yang disebut jaksa sudah ada sebelumnya dan terlampir dalam berkas perkara. Farhat bilang foto tersebut diambil pada Agustus 2016 di RSD Gunung Jati.
BACA JUGA:Jalan Berlubang Makan Korban
Kemudian ditemukan Mei 2024 dan sebelumnya tidak pernah menjadi bukti di pengadilan. “Karena selama ini mereka (jaksa) berpatokan itu adalah pembunuhan. Bukan kecelakaan," tukasnya.
Krisna Murti, bagian tim pengacara juga membenarkan bahwa novum berupa foto diambil tahun 2016. Tapi, katanya, baru ditemukan tahun ini dan tidak pernah ada dalam persidangan. Ia juga meluruskan kekeliruan presepsi bahwa Saka Tatal melakukan pemukulan terhadap Eky.
“Yang dikatakan bahwa Saka Tatal memukul itu adalah yang menjadi kekhilafan hakim. Karena Saka Tatal tidak berada di tempat, makanya kami masukkan poin itu. Bukan Saka Tatal mengakui bahwa dia melakukan pemukulan sekali. Justru penerapannya salah. Dipertegas lagi: Saka Tatal tidak ada di TKP," tegas Krisna.
Saka Tatal juga mengamini itu. Ia mempertegas bahwa foto-foto yang saat ini dijadikan novum tidak pernah ditunjukkan selama persidangan. Persidangan lalu, kata Saka, hanya memperlihatkan baju korban Eky. “Foto itu tidak ada sebelumnya," pungkas Saka.
BACA JUGA:Rp1 Miliar untuk Bangun Gedung Ekraf
SIDANG DILANJUT SELASA
Sementara itu, sidang PK Saka Tatal dilanjutkan Selasa (30/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta. Sedikitnya, sebanyak 5 orang. Tim kuasa hukum belum bisa mengungkap siapa mereka; menghindari intervensi.