CIREBON- Jumlah koperasi di Kabupaten Cirebon cukup banyak yakni, 831 koperasi.
Dari jumlah tersebut, hanya 300 koperasi dinyatakan aktif. Sayangnya, pemerintah daerah tak bisa melakukan penghapusan koperasi nonaktif.
Demikian disampaikan Ketua Dekopinda Kabupaten Cirebon, Pandi SE kepada Radar Cirebon, kemarin.
Menurut Pandi, pihaknya kerap kali memberikan pembinaan kepada koperasi yang ada di Kabupaten Cirebon.
Namun, untuk koperasi yang tidak aktif solusinya perlu dilakukan likuidasi atau ditutup melalui keputusan menteri koperasi.
BACA JUGA:Jaksa Jawab PK Saka Tatal: Tak Konsisten, Novum Hanya Didapat dari Medsos
“Sebetulnya kita sering kali mendorong koperasi yang tidak aktif untuk kembali hidup melaksanakan RAT. Seperti melalui pembinaan termasuk pelatihan-pelatihan manajemen, pelatihan program pengurus dan lain sebagainya,” terangnya.
Pandi menjelaskan, untuk penghapusan koperasi nonaktif harus melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Kemudian diteruskan ke Kementrian Koperasi. “Artinya yang bisa memutuskan adalah Kementerian Koperasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra MSi mengatakan, dari jumlah koperasi 831 unit, hanya 161 unit saja yang hingga saat ini masih melakukan rapat anggota tahunan (RAT).
BACA JUGA:Indonesia vs Malaysia: Misi Lolos Final
“Saat ini kami tengah melakukan pendataan terhadap ratusan koperasi tidak aktif tersebut. Kami juga akan percepat pendataan supaya tahu apakah koperasi yang tidak aktif ini sudah bubar atau tidak,” kata Dadang.
Untuk koperasi yang tidak aktif, kata Dadang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kementerian, apakah dihapus atau seperti apa. Sebab, yang bisa menghapus koperasi tidak aktif hanya kementerian.
Sebetulnya, lanjut Dadang, ada berbagai problem yang membuat koperasi tidak berjalan yakni, permodalan dan juga permasalahan manajemen administrasi.
Termasuk, persaingan dengan perbankan lain, pinjaman online serta bank-bank yang tidak resmi.
BACA JUGA:Bacawalkot Cirebon Dapat Anugerah Satu Inspirasi 2024