Stop Perkawinan Anak!

Kamis 25 Jul 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Oleh: Yanti Heryanti SST MSi*

PEMERINTAH di seluruh dunia telah berkomitmen untuk mengakhiri perkawinan anak pada tahun 2030 melalui target 5.3 SDG’s.

Peringatan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli seyogyanya menjadi momentum untuk merefleksikan kembali capaian target ini. Sebab pada kenyatannya, praktik perkawinan anak masih banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat. 

Dikutip dari The Child Marriage Data Portal; ‘Every 3 seconds a girl gets married somewhere in the world’. Hal ini menunjukkan tingginya prevalensi perkawinan anak secara global.

BACA JUGA:Promo Menarik dari Indibiz untuk Pelaku Usaha

Perkawinan anak merupakan masalah serius yang dihadapi oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Angka perkawinan anak secara nasional sebesar 7,5 persen tahun 2023. 

Angka ini mengalami tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Meskipun demikian, United Nations Children's Fund (UNICEF) menempatkan Indonesia sebagai peringkat empat terbesar dalam jumlah perkawinan anak.

Menilik data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 1,2 juta kejadian. Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang kawin sebelum umur 18 tahun sebanyak 11,21 persen. 

Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun telah menikah sebelum genap berusia 18 tahun. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana hanya 1 dari 100 laki-laki berumur 20 – 24 tahun yang menikah sebelum umur 18 tahun. 

BACA JUGA:Telkom Jawa Barat Beri Bantuan UKM

Prevalensi perkawinan anak dapat dilihat juga dari umur perkawinan pertama. Berdasarkan data SUSENAS 2023, perempuan Indonesia yang melangsungkan perkawinan pertama pada usia kurang dari 19 tahun terdapat sebesar 33,86 persen.

Khususnya di Jawa Barat angkanya lebih tinggi lagi yaitu sebesar 42,07 persen. Data lain dari Kementrian PPPA juga mengindikasikan tingginya kasus perkawinan anak.

Data tersebut menyebutkan bahwa terdapat 65 ribu pengajuan dispensasi perkawinan anak pada tahun 2021 dan 55 ribu pengajuan pada tahun 2022. 

Perkawinan anak adalah perkawinan formal atau informal di mana salah satu atau kedua pihak belum genap berusia 18 tahun.

BACA JUGA:Dimenangkan Warga Mundu Pesisir, Nasabah Pertama Tabungan Ciremaiku

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon