PK Saka Tatal, Titin Tak Kuasa Menahan Air Mata: Dulu Saya Dihujat

Rabu 24 Jul 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Dibilang paling indah, imbuh Farhat, karena sangat banyak sekali kekurangan. "Kami yakin Jaksa akan menghadapi kami dengan pedang yang tumpul," tukasnya.

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menambahkan bahwa dalam persidangan jelas dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Rizqa Yunia SH bahwa sidang PK perdana kemarin hanya menerima memori PK yang dibacakan.

“Artinya mereka hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung dengan 10 novum atau bukti baru bahwa kita yakinkan ini (kematian Vina-Eky) adalah kecelakaan. Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas, majelis hakim yang mulia yang di MA bisa mengabulkan PK kita," ucap Krisna Murti.

Masih kata Krisna, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli sebanyak 8 sampai 9 orang. Baik itu ahli pidana, ahli forensik atau ahli lain sesuai dengan kemampuannya. “Kita yakin bahwa memori PK yang kami ajukan menurut novum kita, sangat sempurna. Insya Allah, Mahkamah Agung yang akan mengadili daripada PK ini mengabulkan," ucapnya.

BACA JUGA:Daihatsu Bawa Tema Grow For Better Tomorrow, Hadirkan Suasana Masa Depan di GIIAS 2024

Dari penambahan novum, kuasa hukum menyimpulkan bahwa meninggalnya Vina-Eky karena kecelakaan lalu lintas. Kedua, Pasal 340 tidak terpenuhi, karena 3 DPO tidak ada. Keterangan Saka diproleh hasil penyiksaan. Pemeriksaan Polres Cirebon Kota dilakukan secara non prosedural.

Meninggalnya Vina-Eky bukan karena luka tusuk akibat tusukan senjata tajam melainkan kecelakaan. Tidak ditemukan bekas darah di belakang showroom Jalan Perjuangan dan tidak ditemukan sidik jari di TKP. Dan terakhir, saksi polisi yang melakukan olah TKP tidak dihadirkan menjadi saksi oleh penuntut umum saat sidang.

SIDANG DILANJUTKAN BESOK
Sementara itu, sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal dilanjut Jumat besok (26/7) dengan agenda mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pihak termohon. Keseluruhan sidang PK di PN Cirebon ini hasilnya akan diputuskan Mahkamah Agung (MA). PN hanya menerima berkas.

BACA JUGA:Mobil Listrik Pertama di Indonesia dengan Baterai Produksi Lokal

“Perkara PK diputuskan MA. Kami hanya menerima berkas perkara kemudian mengirimkan kepada MA," kata Ketua Majelis Hakim Rizqa Yunia SH yang memimpin jalannya sidang, sesaat sebelum sidang ditutup. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait