NJOP Naik, Bapenda Silahkan Apersi Ajukan Keberatan

Sabtu 20 Jul 2024 - 11:25 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon membuka ruang bagi Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Cirebon mengajukan keberatan atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Kabid Pengelolaan Pajak Daerah (P2D) Bapenda Kabupaten Cirebon, Fahmi Sudjati menjelaskan, bahwa kenaikan NJOP di Kabupaten Cirebon bukan tanpa alasan. 

Menurutnya, ada penyesuaian untuk NJOP di setiap titik lokasi. Misalnya, di Jalan Tuparev Kedawung, tahun 2021 NJOP-nya Rp2,7 juta per meter. Tapi setelah penyesuaian, dengan melibatkan konsultan untuk appraisal, NJOP naik.

BACA JUGA:Rutin Gelar Senam Bersama Setiap Jumat

“Hasil appraisal di Jalan Tuparev itu Rp10-14 juta per meter. Tapi kita ambil tengah-tengahnya 60-70 persen, jatuhnya di angka Rp7-8 juta per meter persegi. Artinya, kita tidak naik 100 persen dari hasil appraisal atau minimal di batas orang Ling rendah bertransaksi,” kata Fahmi, Jumat 19 Juli 2024.

Jadi, kenaikan NJOP itu sebetulnya bentuk  penyesuaian, bukan kenaikan. Sebab, nilai NJOP di Kabupaten Cirebon itu terlalu rendah dengan nilai pasar.

“Kalau pun dinilai kemahalan, gak segitu nih nilainya, tapi segini. Silakan ajukan ke kita. Nanti akan kita diterapkan tahun depan untuk disesuaikan. Tapi kita survei dulu," terangnya. 

Fahmi mengakui, memang beberapa kali ada developer datang ke Bapenda, mengeluhkan terkait kenaikan NJOP.

Namun, pihaknya menyarankan bagi yang siteplan dan izin perumahan nya sudah ada untuk dilakukan split sertifikat perumahan terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengurangi biaya. 

BACA JUGA:Anak Cirebon Siap Juara AFF

“Artinya, kalau belum di-split, hitungannya NJOP itu glondongan. Misalnya, lahan di depan nilai NJOP Rp1,4 juta, maka hitungan berapa hektare dari depan sampai belakang itu dengan harga yang sama, karena dalam satu kesatuan. Lain halnya ketika, sudah di split,” paparnya.

Fahmi menjelaskan, kenaikan NJOP itu sebetulnya ingin melindungi aset masyarakat. Artinya, ketika NJOP sesuai pasar, harga jualnya juga tinggi. Termasuk ketika diagunkan ke bank itu yang dilihat NJOP sebagai dasar penaksiran harga.

“Penyesuaian kenaikan NJOP ini juga sesuai undang-undang. Dan kenaikan NJOP itu bisa kapan saja terjadi perubahan. Sesuai tingkat keramaian suatu wilayah,” ungkapnya.

BACA JUGA:SDN Kertasari III hanya Terima 3 Siswa Baru

Fahmi mencontohkan, di salah satu kecamatan gebang untuk satu wilayah, yang blok A sebelumnya Rp400 ribu, ketika ada investasi dan berdiri pabrik, otomatis harga tanah disekitar nya menyesuaikan. Artinya penyesuaian NJOP tidak dipukul rata. 

Kategori :

Terkait

Minggu 22 Dec 2024 - 22:34 WIB

Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Minggu 22 Dec 2024 - 22:32 WIB

Pastikan Pantura Terang saat Nataru

Minggu 22 Dec 2024 - 22:31 WIB

Tinjau Proyek Prioritas Pembangunan 2024

Minggu 22 Dec 2024 - 22:29 WIB

Komitmen Kawal Aspirasi Buruh

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon