Jajaran Polsek Sumber berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, tepatnya di Desa Matangaji, Kecamatan Sumber. Sedikitnya, ada 38 botol miras dari berbagai merek telah disita petugas.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan, diamankannya minuman haram itu berawal dari adanya aduan masyarakat melalui layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK). Ia langsung menindaklanjuti, dengan mengerahkan Jajaran Polsek Sumber yang dipimpin oleh Kapolsek Sumber, AKP Yuliana.
Petugas pun langsung mendatangi sejumlah warung yang dicurigai menjual miras di wilayah hukumnya, Desa Matangaji Kecamatan Sumber. Petugas kemudian melakukan pengledahan. Hasil pengledahan itu, petugas menemukan puluhan botol miras di warung milik AM.
“Miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 38 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek hingga miras tradisional berupa ciu,” papar Kombes Pol Sumarni.
BACA JUGA:Retribusi Ditarik Terus, Pasar Tetap Sepi
Tidak hanya itu, penjual miras diberikan peringatan tegas agar tidak lagi menjual miras lagi.
Bahkan, perkara tersebut juga dilimpahkan kepada Sat Samapta Polresta Cirebon untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani jajaran Sat Samapta Polresta Cirebon,” kata Kombes Sumarni.
Pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon ataupun Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK) melalui nomor 08112274110.
Kombes Sumarni memastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh petugas terdekat dengan lokasi dalam waktu singkat.
BACA JUGA:Pengelolaan Aset Tidak Maksimal
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” tandasnya. (cep)