Retribusi di Kota Cirebon memiliki potensi besar yang perlu digali, termasuk retribusi yang dikenakan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sub Koordinator Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), Muhammad Yani SH, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, sebanyak 13 TKA yang bekerja di Kota Cirebon telah memperpanjang kontrak kerja mereka.
Dari perpanjangan kontrak kerja tersebut Pemerintah Daerah Kota Cirebon menerima manfaat berupa retribusi yang masuk ke kas daerah.
Yani menjelaskan bahwa setiap TKA, yang rata-rata bekerja sebagai tenaga pengajar di sekolah-sekolah Kota Cirebon, membayar retribusi sebesar US$1.200 per tahun, atau sekitar Rp19.200.000 dengan kurs 1 dolar Amerika setara Rp16.000.
Jumlah tersebut dikalikan dengan 13 TKA, sehingga total retribusi yang terkumpul mencapai sekitar Rp249.000.000.
Regulasi ini sebenarnya telah diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja mengenai prosedur perpanjangan kontrak kerja bagi WNA.
Kota Cirebon baru menerapkan retribusi ini mulai bulan Maret 2024.
Saat ini, terdapat 45 TKA yang bekerja di Kota Cirebon, namun hanya 13 di antaranya yang sudah membayar retribusi karena memperpanjang kontrak kerja mereka.
Sebelum adanya peraturan daerah ini, TKA biasanya membayar retribusi di pusat karena Kota Cirebon belum memiliki peraturan daerah terkait.
Setelah diberlakukannya perda mengenai pajak dan retribusi daerah, Kota Cirebon baru bisa menerapkan kebijakan ini pada bulan Maret 2024.
“Ketika TKA akan membayar retribusi daerah, mereka harus mengajukan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) ke Disnaker sebagai acuan untuk melakukan pembayaran di bank,” pungkasnya. (abd)