Oleh: Mukhammad Alwani*
ERA digital serba canggih ini, judi online telah menjadi ancaman besar yang mengintai masyarakat, terutama di Indonesia.
Di balik kemudahan akses dan janji keuntungan instan, judi online menyimpan bahaya yang merusak dari berbagai macam perspektif, termasuk perspektif Islam.
Judi online benar-benar menjadi musuh dalam selimut yang merusak pondasi moral, sosial, dan spiritual masyarakat.
BACA JUGA:Suryan Dikenal Dermawan, Bangun Musala di Tiap Blok di Sarwadadi Cirebon
Hanya karena kesenangan sesaat, maka para pelaku judi online merasa kecanduan dalam bermain.
Sejatinya judi online itu hanya menyengsarakan bukan menyenangkan.
Penulis sengaja mengangkat tema ini, karena berangkat dari keresahan yang kebanyakan para pelaku judi online dilakukan pelajar dan mahasiswa.
Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari tahun 2017- 2023 total transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan.
BACA JUGA:5 Keluarga Dimakamkan Berdampingan di Sarwadadi Cirebon
Menurut temuan PPATK, pada 2017 baru ada sekitar 250 ribu transaksi terkait judi online di Indonesia, dengan nilai total transaksi Rp2 triliun.
Lantas pada tahun-tahun berikutnya transaksi serupa terus meningkat hingga nilainya mencapai ratusan triliun.
Sepanjang 2023 PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp327 triliun.
Judi online, yang sering kali dikemas dalam bentuk permainan yang menarik dan mudah diakses, menjebak banyak orang tanpa disadari.
BACA JUGA:Gus Mul Sudah Siapkan Surat Mundur, Ngaku Punya Darah Golkar