Islam secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online.
Dalam Q.S Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
BACA JUGA:Keliling Parpol Untuk Jajaki Koalisi, Hingga Sekarang PDI P Masih Jomblo
Larangan ini didasarkan pada dampak destruktif yang diakibatkan oleh judi terhadap individu dan masyarakat.
Dampak negatif judi online dalam perspektif Islam yaitu dapat menghancurkan nilai-nilai keluarga.
Dalam Islam, keluarga adalah pilar utama masyarakat.
Judi online sering kali menyebabkan keretakan rumah tangga, menguras keuangan keluarga, dan menimbulkan konflik antara anggota keluarga.
BACA JUGA:DPR Dorong Menkominfo Mundur
Ketika seorang kepala keluarga terjerat judi, tanggung jawab dan perhatian terhadap keluarga sering terabaikan, yang berujung pada kehancuran hubungan dan keharmonisan keluarga.
Beberapa solusi dari perspektif Islam termasuk penegakan hukum yang tegas dan berbasis syariah.
Pemerintah harus memperkuat penegakan hukum terhadap situs judi online, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Kerjasama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke situs-situs judi harus ditingkatkan.
BACA JUGA:Apresiasi Langkah Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jalan Cipto MK
Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari godaan judi online.
Pendidikan agama yang komprehensif juga harus ditingkatkan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya judi.