KUNINGAN- Ada dugaan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pamkab Kuningan melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilu.
Sejauh ini, Bawaslu Kuningan masih melakukan kajian terhadap dugaan tersebut.
Kajian tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal yang diterima Bawaslu.
BACA JUGA:KPU Terjunkan 3.551 PPDP Lakukan Coklit Data Pemilih
ASN pertama bertugas di Kabupaten Cirebon.
Kemudian ASN kedua yakni di Sekda Kuningan, saat ini sedang dalam tahap pengkajian informasi awal dari beberapa partai politik yaitu Partai Golkar, PKB, dan PPP.
"Kami sudah meminta informasi terkait langkah-langkah yang telah diambil oleh ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon"
BACA JUGA:PLN Koordinasi dengan Pemkab Kuningan Bahas Pembangunan PLTA Matenggeng
"Hasilnya, kami menggali informasi tentang apa yang dilakukan oleh ASN tersebut di ketiga partai tersebut'
"Kami telah menelusuri apakah yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara," jelas Ketua Bawaslu Kuningan Firman pada Rabu 26 Juni 2024.
Menurutnya, bahwa hasil kajian tersebut diharapkan bisa keluar dalam minggu ini.
BACA JUGA:Uniku Resmi Miliki Tim CSIRT
"Mudah-mudahan rekomendasinya keluar minggu ini dan kami berharap ada kabar baik yang selesai di tingkat atas. Namun, untuk saat ini kami masih dalam tahap pengkajian karena informasi baru kami dapatkan beberapa hari yang lalu," terangnya.
Terkait ASN yang bernama dokter Deni, pihaknya menyatakan yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara. Namun untuk ASN lain belum menerima kabar sudah mengajukan cuti atau belum.
BACA JUGA:Nasdem Kuningan Bentuk 32 Pengurus Tingkat Kecamatan