CIREBON- Usulan nama calon Pj Bupati Cirebon dinilai yang paling heboh di antara daerah lainnya di Wilayah III Cirebon.
Sekwan Kabupaten Cirebon Asep Pamungkas terang-terangan mengaku diperintahkan oleh Ketua DPRD Mohamad Luthfi untuk tidak membuka satu nama calon Pj ke publik.
Jadi, hanya dua nama calon Pj Bupati Cirebon yang dibuka ke media dan sudah diketahui publik. Yakni Sekda Dr Hilmy Rivai dan Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Sugianto. Cara Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi ini pun menuai sorotan. Tak hanya dari masyaratakat, tapi juga sesama rekannya di DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana SE mengaku sampai saat ini pihaknya belum mengetahui siapa nama calon Pj yang diusulkan Luthfi selain Sekda Dr Hilmy Rivai MA dan Guru Besar IAIN Cirebon Prof Dr Sugianto SH MH.
BACA JUGA:Cirebon dan Majalengka Segera Dipimpin Pj, Siapa Pemegang Estafet Sementara?
“Sekali lagi saya katakan ya, nama calon Pj yang ketiga itu benar-benar tidak tahu. Yang tahu cuma ketua dewan saja. Coba aja tanya sekwan lagi, barangkali mau buka suara," tuturnya, kemarin.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi ST mengatakan langkah Ketua DPRD ini tidak bijak. Memang secara teknis tidak diatur dalam proses penjaringan ataupun seleksinya.
Tapi, kata Junaedi, bukan berarti ketua DPRD mengambil kebijakan sendiri. “Jadi pimpinan itu bukan seenake dewek, gak bener itu," kata mantan Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 itu.
Ini tidak bijak dan bikin publik bertanya-tanya. Yang imbasnya membuat ketidakpercayaan publik terhadap lembaga DPRD. Manuvernya ini loh yang membuat tidak kondusif lembaga," lanjutnya.
BACA JUGA:Perda Pesantren Kabupaten Majalengka untuk Mendukung Pendidikan Santri
Ia menegaskan cara-cara seperti ini tidak benar. “Kalau bicara haknya ketua DPRD, tidak masalah. Boleh-boleh saja. Tapi tetap bahasa usulannya dari DPRD. Ada motif apa sebenarnya? Jangan-jangan ada skenario untuk memuluskan salah satu calon tertentu," kata Junaedi.
Selama ini, lanjut Junaedi, Fraksi PKS tidak mengetahui proses usulan calon Pj di DPRD. Termasuk siapa calon- calonnya. Tidak ada pembicaraan pimpinan DPRD dengan masing-masing fraksi.
“Pembahasan Pj di tingkat fraksi pastinya cepat ketika dikejar deadline. Jadi tak ada alasan ketika melibatkan fraksi usulan Pj menghambat waktu usulan ke Kemendagri. Walaupun PKS tidak punya unsur pimpinan, kami berhak dong diajak ngobrol dan dibuka hasil keputusannya," terangnya.BACA JUGA:Waspadai Longsor dan Banjir
“Intinya sih ketua DPRD ini sudah tidak memandang bagaimana teman-teman yang ada di lembaga DPRD. Apalagi diperkuat ketika satu nama tidak boleh diekspos ke media. Ada apa sebenarnya," pungkas Junaedi. (sam)