CIREBON-Walapun banyak posisi jabatan yang kosong akibat ditinggal pensiun, tetapi pemkab Cirebon tidak terburu-buru untuk menggelar rotasi dan mutasi.
Pemkab Cirebon bakal mengkaji terlebih dahulu untuk mengisi kekosongan jabatan pada jabatan fungsional dan struktural.
“Nanti, kita lihat ya. Sesuai kebutuhan. Jika memang sangat diperlukan, bisa jadi kita mengusulkan keduanya. Jabatan struktural atau kepala sekolah (fungsional, red),” papar Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi kepada Radar Cirebon, Rabu 26 Juni.
BACA JUGA:KPU Terjunkan 3.551 PPDP Lakukan Coklit Data Pemilih
Kendati demikian, pihaknya akan melihat dan mempertimbangkan kembali, seberapa besar kepentingan dan dampak untuk Pemkab Cirebon. Tapi bisa juga dalam pertimbangan tersebut pihaknya hanya mengusulkan salah satu bagian saja.
“Saya pikir bisa jadi dua-duanya menjadi pertimbangan, bisa jadi hanya salah satu bagian saja, seperti hanya kepala sekolah saja, karena memang banyak jabatan kepala sekolah yang kosong,” kata Wahyu Mijaya.
Disinggung soal laporan dari BKPSDM, Wahyu mengaku sudah menerima laporan jabatan yang mengalami kekosongan itu. Pria berkacamata itu kembali menegaskan kalau semuanya, masih berproses.
BACA JUGA:PLN Koordinasi dengan Pemkab Kuningan Bahas Pembangunan PLTA Matenggeng
“Semua masih berproses dulu ya. Kita harus proses dulu, izin dulu. Pertama dari internal kitanya, apakah memang sangat diperlukan untuk dilakukan pengisian, kedua terkait diizinkan atau tidak untuk melakukan pengisian,” tandasnya.
Saat kembali disinggung apakah akan melakukan mutasi dalam waktu dekat, Pj Bupati enggan memberikan jawaban.
Meskipun mutasi dan rotasi untuk mengisi jabatan kosong menjadi kewenangan Pj Bupati Cirebon, namun harus menempuh dua persyaratan.
BACA JUGA:Nasdem Kuningan Bentuk 32 Pengurus Tingkat Kecamatan
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir dan Kepangkatan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Cirebon, Akhmad Rodi Sakho saat dihubungi Radar Cirebon, kemarin.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Sakho ini, dua persyaratan yang harus ditempuh adalah Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertek BKN) dan izin dari Kementerian Dalam Negeri. “Selama ada dua izin tersebut, bisa dilaksanakan mutasi, rotasi dan promosi,” jelas Sakho.
Diakuinya ada beberapa jabatan fungsional dan struktural di lingkungan Pemkab Cirebon yang mengalami kekosongan.