Di sisi lain, pendidikan dan kesehatan merupakan komponen utama dalam pilar pembangunan manusia. Pilar ini merupakan salah satu dari empat pilar yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam mencapai visi Indonesia emas 2045.
Dikutip dari situs Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), visi ini menargetkan Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur, serta menjadi salah satu dari lima kekuatan ekonomi terbesar di dunia.
Melihat berbagai fenomena dan tantangan yang dihadapi, mampukah Indonesia menggapai cita-cita hebat dan mulia tersebut?
ASA DI BALIK KONTRIBUSI PAJAK
BACA JUGA:Pastikan Distribusi Sesuai Jadwal
Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia sedang menghadapi berbagai gejolak dan tantangan. Pertanyaan selanjutnya, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan isu-isu ini?
Sesuai amanah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah memiliki kewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Maka, tidak keliru apabila rakyat menuntut peran pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan nasional.
Faktanya, dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai tujuan nasional, pemerintah setiap tahunnya merancang instrumen ampuh bernama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Kawal Coklit Data Pemilih
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sekitar 80 persen pendapatan di dalam APBN bersumber dari pajak yang kemudian dibelanjakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.
Pajak menjadi harapan bagi Indonesia untuk mengatasi berbagai masalah dengan menjadi tulang punggung yang membiayai dan mendukung kebijakan pemerintah.
Mengacu pada buku informasi APBN tahun 2024, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Komitmen pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN telah dijaga sejak tahun 2009.
Dana sebesar 665 triliun juga telah dianggarkan untuk pendidikan pada tahun 2024. Angka ini terus tumbuh dari tahun ke tahun, dimanfaatkan untuk peningkatan akses pendidikan, kualitas sarana prasarana, kompetensi guru, beasiswa, dukungan riset, serta berbagai kebutuhan lainnya guna merespons tantangan yang dihadapi.
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni Bilang Ini Kepada Panwascam
Sementara pada sektor kesehatan, Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2009 mengamanatkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN.