Pemerhati Minta Pj Bupati Kuningan Harus Peka dan Berani Tegur Bawahan

Kamis 20 Jun 2024 - 18:02 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Dimotori oleh Asda II dan secara teknis bekerjanya seperti negara dalam negara. Ini tentu sebuah bukti pahit bagaimana anggaran itu semestinya dapat dipakai untuk pelaksanaan kegiatan yang digunakan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada masyarakat serta pembangunan infrastruktur di daerah tidak bisa dieksekusi. Karena kesalahan fatal kebijakan politik anggaran dari pimpinan daerah dan TAPD yang diduga “memainkan” dana tersebut untuk kepentingan sesaat atau jadi bancakan

Apalagi didapati adanya anomali di era kepemimpinan Pj Bupati Kuningan sekarang. Dimana dalam pembahasan APBD untuk internal, ternyata diluar TAPD yang resmi, mereka membantuk sendiri Panitia Ad Hoc atau dikenal dengan istilah nama Tim 9. 

Padahal aturannya sudah sangat jelas apabila dipakai bukan untuk peruntukkannya dan persyaratan penyaluran di tiap tahapnya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah, maka DAU yang ditentukan penggunaannya tidak dapat disalurkan ke Kas Daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 211/PMK.07/2022. 

Artinya, tambah Uha Juhana, anggaran DAU tersebut tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan/program lain seperti halnya DAU yang diterima pemerintah daerah sebelum tahun anggaran 2023. (ags)

Kategori :