526 PPPK Kabupaten Indramayu Formasi Tahun 2023 Terima SK

Jumat 21 Jun 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

INDRAMAYU- Sebanyak 526 Pegawai Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Indramayu menerima SK.

SK ini diberikan langsung oleh Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, dr H Deden Bonni Koswara MM mengungkapkan 526 orang PPPK yang menerima SK tersebut berasal dari tenaga guru sejumlah 500 orang, tenaga kesehatan 20 orang, dan tenaga teknis 6 orang.

BACA JUGA:Pilkada Kota Cirebon, Oki Bos Grage Bilang akan Ada Kejutan Jelang Pendaftaran

BACA JUGA:Tahap Pertama, Berkas Pegi Setiawan Masuk Kejaksaan

“SK yang diserahkan kali ini merupakan tahap II dan formasi tahun 2023 lalu. PPPK memiliki masa kontrak kerja selama 5 tahun, dan setiap tahun akan dilakukan evaluasi, nantinya sebagai dasar untuk perpanjangan kontrak kerja,” ujarnya.

Bupati meminta PPPK di Kabupaten Indramayu untuk mengedepankan kerja, baik kerja nyata dalam melayani masyarakat. 

Dikatakan Bupati Nina, para ASN PPPK yang menerima SK harus terus meningkatkan kompetensi sebagai aparatur sipil negara (ASN), agar bisa beradaptasi dalam perkembangan sekarang. 

BACA JUGA:Pengamat: Gus Mul Kalau Mau Maju Pilkada Kota Cirebon, Ya Tahun Ini

Ditegaskan Bupati Nina, PPPK harus terus berkomitmen menciptakan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sebagai upaya mewujudkan visi Indramayu Bermartabat.

“Para PPPK harus terus mengedepankan kerja baik kerja nyata dan terus melayani masyarakat Kabupaten Indramayu, harus terus berpacu dengan waktu, Indramayu yang selama ini tertinggal perlahan kita mengejar ketertinggalan itu, PPPK harus menjadi motor penggerak bersama para pimpinannya,” ujar Bupati Nina.

 

Kategori :

Terkait

Jumat 20 Dec 2024 - 18:38 WIB

Dorong Swasembada Pangan

Rabu 18 Dec 2024 - 19:48 WIB

Terus Lestarikan Adat Ngarot

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon