MAJALENGKA-Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani, namun kesadaran untuk berzakat pertanian masih rendah.
Maka dari itu, Unit Pengelola Zakat (UPZ) bersama Baznas Majalengka terus melakukan sosialisasi, pada Selasa 12 Juni, kemarin.
Seperti di UPZ) al-Amanah di Desa Pilangsari, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka ini.
BACA JUGA:Kasus Pataraksa, AM Diminta Tempuh Praperadilan
Nisab zakat pertanian setara dengan hasil panen sebesar 653 kilogram gabah atau 520 kilogram beras, dengan zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen jika irigasi dilakukan dengan biaya sendiri, dan 10 persen jika menggunakan air hujan atau irigasi alami.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka, Dr H Agus Yadi Ismail MSi menjelaskan bahwa zakat maal dikeluarkan oleh muzaki atas aset kekayaan yang dimilikinya yang dapat memberikan keuntungan, sehingga zakat pertanian termasuk dalam kategori zakat maal.
BACA JUGA:PDIP Sudah Terlatih Ditinggal Kader saat Pilkada
Dengan pemahaman yang benar mengenai zakat pertanian, diharapkan para petani di Majalengka dan seluruh Indonesia dapat lebih menyadari kewajiban mereka untuk membayarkan zakat pertanian.
Agus menekankan bahwa zakat pertanian merupakan kewajiban bagi para muslim untuk membersihkan dan mensucikan harta kekayaannya.
BACA JUGA:Resmi Dapat Penugasan, Imron Kini Mencari Calon Wakil Bupati Cirebon
"Para petani yang memiliki lahan baik secara pribadi maupun kelompok wajib mengeluarkan zakat pertanian jika telah mencapai nisabnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, Baznas Majalengka berharap, tidak hanya UPZ al-Amanah Pilangsari Jatitujuh saja, tetapi juga UPZ lainnya di wilayah Kabupaten Majalengka, karena dengan adanya kesadaran berzakat akan membantu mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat.