Oleh: Frian Abdulrachman Saleh SPd*
SECARA garis besarnya kuwu atau kades merupakan figur pilihan masyarakat desa yang terpilih, melalui penyelenggaraan mekanisme pemilihan kuwu (PILWU).
Seseorang mencalonkan dirinya sebagai kuwu/pemimpin desa dan terpilih oleh masyarakatnya dengan perolehan suara terbanyak, kemudian dilantik sebagai kuwu.
Seperti kita ketahui selama ini masa jabatan kuwu enam tahun. Dimasa jabatan enam tahun kuwu dituntut agar menjalankan peraturan dan program serta kebijakan Undang-Undang Pedesaan yang berlaku secara menyeluruh demi kepentingan rakyatnya. Dengan memanfaatkan semaksimal mungkin seluruh potensi yang ada (SDA dan SDM).
BACA JUGA:Situasi HAM di AS: Diskriminasi, Kekerasan Senjata, dan Kebijakan yang Mencemaskan
Kuwu berperan penting untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam rangka pelaksanaan setiap program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sehingga pelaksanaan program sesuai dengan mekanisme semaksimal mungkin. Akan tetapi pada kenyataan yang dilapangan, banyak terjadi penyelewengan yang dilakukan kuwu beserta pembantunya jadi pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan secara transparan hanyalah omon-omon saja.
Hal ini disebabkan oleh, mayoritas kuwu dalam menjalankan kinerja seraya berpikir bahwa modal yang besar saat pencalonan kuwu harus kembali.
Demi menjadi seorang figur pemimpin didesa sebagai kuwu, seseorang mencalonkan dirinya sebagai kuwu kebannyakan menggunakan langkah money politic untuk menjadi pilar utamanya dalam meraih kemenangan.
BACA JUGA:Canggih, Inovasi Arab Saudi di Musim Haji 1445 H
Masyarakat desa pintar dan cerdas tetaplah menjadi masyarakat desa yang bodoh, hal ini secara tidak langsung dirasakannya juga.
Apakah mampu seorang kuwu menjalankan penambahan kinerja nya selama dua tahun? sedangkan yang masih berjalan sampai saat ini menjalankan semua pemerintahan didesanya belum sepenuhnya menganut undang-undang pedesaan.
Contoh kecilnya yaitu pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa tentang hal data kependudukan desa kebanyakan tidak sesuai dengan faktanya seperti warga mampu masih menggunakan warga tidak mampu, hal ini menjadi polemik padahal data kependudukan ini adalah sebagian besar program pemerintah yang ditekankan untuk penanganan stunting didesa dan menerima bantuan sosial warga miskin dari program pemerintah pusat langsung.
Menjalankan penambahan masa jabatan dua tahun bekerja. Kuwu dituntut untuk agar menjalankan sebuah program pembangunan (Upaya untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa) ditingkat desanya, selain itu kesejahteraan kuwu dan perangkat desa beserta alokasi dana desa yang dicairkan pasti ada kenaikan.
BACA JUGA:PBB Memasukkan Israel ke Daftar Hitam