INDRAMAYU-Angka perceraian di Kabupaten Indramayu kembali naik. Hal itu terlihat dari data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Indramayu, kemarin.
Humas PA Indramayu Dindin Syarif Nurwahyudin mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu masih termasuk tinggi dibanding daerah lain.
Bahkan, menjadi salah satu daerah dengan angka perceraian terbanyak. Meski di tahun 2022 sempat mengalami penurunan, namun di tahun ini jumlahnya kembali naik.
“Data pasti daerah mana urutan terbanyak tidak tahu, tapi Indramayu jadi salah satu daerah yang banyak angka perceraiannya, di tahun 2023 naik lagi,” ujar Dindin, kemarin.
BACA JUGA:Pastikan Keberangkan Calhaj Aman dan Lancar
Diungkapkannya, selama tahun 2023 PA Indramayu telah mencacat angka perceraian di Kabupaten Indramayu yang telah diputuskan sejumlah 7.931 perkara.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2022 sejumlah 7.771 perkara. Sedangkan tahun 2021 sebanyak 7.998 perkara.
Lebih lanjut, dikatakan Dindin, kasus perceraian dilatar belakangi beberapa faktor, namun yang mendominasi alasan perceraian karena faktor ekonomi, dimana pihak istri tidak menerima penghasilan suami yang tergolong kecil hingga menyebabkan perselihan di rumah tangga mereka, yang akhirnya mengajukan perceraian.
“Ada juga cerai yang berulang, sampai ada yang 7 kali juga, ada duda atau janda setelah kawin lagi kemudian cerai lagi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pertamina Balongan Kenalkan Batik Tulis Comlongan sampai Luar Negeri
Dalam memutus perceraian, pihaknya tidak serta merta mengabulkan, tapi terlebih dulu melakukan mediasi. ”Jika, tidak kunjung menemukan titik temu, maka permohonan cerai diputuskan melalui persidangan,” tuturnya.
Sementara, terkait data yang mengajukan dispensasi nikah dini di Kabupaten Indramayu juga tergolong tinggi. Dijelaskannya, pada tahun 2023 terdapat 514 dispensasi.
Dari jumlah tersebut sebanyak 489 perkara dikabulkan, 10 perkara dicabut, 2 perkara ditolak, 1 perkara tidak diterima, 2 perkara gugur, 1 perkara coret, serta 9 perkara tersisa diputuskan tahun 2024.
Pengajuan dispensasi nikah, lanjutnya, seiring dengan perubahan batas usia perkawinan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 kemudian diperjelas dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.
BACA JUGA:Suhendrik Kunjungi Warga, Serap Aspirasi di Karang Anom Kelurahan Pegambiran