Target PBB Rp70,4 Miliar

Rabu 05 Jun 2024 - 19:31 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Adanya ajakan dari sekelompok elemen untuk mendorong masyarakat untuk menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) cukup disayangkan. 

Mengingat membayar pajak merupakan kewajiban perorangan terhadap wajib pajak yang bersangkutan.

Penundaan pembayaran pajak ini kemungkinan besar akan mengakibatkan target realisasi PBB di kas daerah Kota Cirebon tidak optimal.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa hingga awal bulan Juni ini, realisasi penerimaan kas daerah dari sektor PBB baru mencapai 13 persen.

Berdasarkan data yang diterima, target pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB pada tahun 2024 direncanakan sebesar Rp70,4 miliar.

Namun, hingga awal Juni ini, penerimaan PBB yang sudah masuk dan tercatat di kas daerah baru mencapai Rp9,8 miliar.

Realisasi penerimaan PAD dari sektor PBB ini dikhawatirkan lambat terpenuhi, meskipun waktu jatuh tempo pembayaran PBB yang diberikan kepada para wajib pajak adalah sampai dengan 30 September 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H Mastara MAP, mengakui bahwa kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar tagihan PBB tetap ada.

Transaksi harian masyarakat yang membayar PBB juga masih tergolong lumayan, dengan memanfaatkan program stimulus dan diskon yang diberikan oleh Pemerintah Kota Cirebon.

“Alhamdulillah, transaksi harian wajib pajak masih cukup lumayan, tiap hari saya cek. Mereka membayar PBB bisa dari mana-mana, di loket bank bjb, dan chanel pembayaran lain,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tidak menampik adanya wajib pajak yang merasa keberatan dengan tagihan PBB mereka.

Namun, yang merasa keberatan bisa mengajukan secara langsung ke loket kantor BPKPD.

“Intinya, kalau merasa keberatan, bisa mengajukan secara pribadi. Jangan mengajak atau menghalangi orang lain untuk menunda pembayaran PBB, karena itu adalah kewajiban perorangan dari wajib pajak yang bersangkutan,” tandasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang mengajukan keberatan bisa mendapat keringanan melalui program stimulan, insentif, atau diskon lainnya.

“Jangan sampai memutuskan untuk menunda-nunda pembayaran PBB, karena bisa berujung pada denda jika melewati batas waktu jatuh tempo,” tambahnya. (azs)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon