Untuk mengawasi dan memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemilihan kepala daerah (Pilkada), Pemkab Kuningan membentuk satuan tugas (Satgas) Netralitas ASN. Surat keputusan pembentukan satgas tersebut ditandatangani Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat.
Satgas tersebut diberi nama Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Tugas Satgas Netralitas ASN ini adalah memastikan seluruh ASN Pemkab Kuningan dalam posisi menjunjung tinggi netralitas.
Putusan Bupati Kuningan tentang pembentukan Satgas Netralitas ASN bernomor: 800/KPTS. 703- BKPSDM/2024. Surat keputusan itu mencantumkan sejumlah nama pejabat pemkab.
"Penanggung jawab Pj Bupati, Ketua Satgas dijabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. Untuk Wakil Ketua I Satgas, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan," demikian bunyi petikan SK Pembentukan Satgas Netralitas ASN yang diterima Radar Kuningan, Rabu siang (5/6).
BACA JUGA:STMIK IKMI Cirebon Jalin Kemitraan Level Internasional
Untuk jabatan Wakil Ketua II Satgas dipercayakan kepala Asisten Administrasi Umum Setda Kuningan. Kemudian jabatan Sekretaris dipegang Kepala BKPSDM. Selain instansi di atas, sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan Kepala Bagian masuk dalam struktur Satgas Netralitas ASN.
Yakni Inspektorat, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Setda Kuningan. Selanjutnya Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Kabid Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kuningan, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Tata Pemerintahan. Satgas ini bertanggungjawab mengarahkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan," tegas Pj Bupati, Raden Iip Hidajat di isi Surat Keputusan Pembentukan Satgas Netralitas ASN.
Sebelumnya, Pj Bupati Kuningan H Raden Iip Hidajat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1 -61 7a3 BKPSDM tentang netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menghadapi pemilihan kepala daerah tahun 2024 di lingkungan Pemkab Kuningan.
BACA JUGA:Ubah Syarat Usia Cakada, 3 Hakim MA Dilaporkan ke KY
Surat tersebut diterbitkan tanggal 22 Mei 2024 dan ditandatangani oleh Pj Bupati Kuningan Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd. Surat edaran itu ditujukan kepada Staf Ahli Bupati Kuningan, Asisten Lingkup Setda dan Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Kuningan.
Tujuan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut adalah untuk terwujudnya pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kuningan yang netral dan profesional. Serta terselenggaranya pembinaan dan pengawasan netralitas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 202$ tentang Aparatur Sipil Negara.
"Sehubungan hal tersebut kami sampaikan, pegawai ASN dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon atau calon gubemur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota. Dengan cara memasang spanduk, baliho/alat peraga kampanye lainnya. Melakukan sosialisasi kampanye pada media sosial/daring," tegas bunyi surat edaran yang diteken Pj Bupati Raden Iip tersebut.
Pegawai ASN juga dilarang untuk menghadiri deklarasi kampanye dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan secara aktif. Membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung, mengikuti dalam grup atau akun pemenangan. Lalu mengunggah pada media sosial, media lain yang dapat diakses publik, serta foto bersama.
BACA JUGA:Indonesia vs Irak: Panggung Menuju Piala Asia 2027