Oleh: Rizki Hidayat
BERITA tentang korupsi tidak pernah berakhir bahkan sampai saat ini korupsi semakin kronis di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia juga sudah sering dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga.
Sehingga terjadi hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan struktural, kultural, instrumental, dan manajemen.
Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, yaitu mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
Korupsi merupakan perbuatan busuk yang mempunyai daya rusak yang sangat luar biasa antara lain mempengaruhi perekonomian nasional, meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan sosial, merusak mental dan budaya bangsa, mendistorsi hukum, dan mempengaruhi kualitas layanan publik.
BACA JUGA:Terapkan Sistem Merit pada Manajemen ASN, Bupati Nina Diganjar Anugerah Meritokrasi
Semakin tinggi korupsi di suatu negara, bisa di pastikan negara tersebut tidak sejahtera/maju dan layanan publiknya memprihatinkan seperti di negara kita saat ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi dikategorikan kedalam : merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi.
Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakkan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
Melihat korupsi yang massif dan daya rusaknya, maka sudah selayaknya seluruh komponen bangsa Indonesia untuk memerangi korupsi dan mencegahnya supaya tidak membudaya di negara kita.
BACA JUGA:Safari Pembangunan, Bupati Imron Kunjungi Sejumlah Proyek Fisik
Perilaku korupsi bisa saja di anggap perbuatan yang wajar jika masyarakat Indonesia sudah bersikap permisif terhadap korupsi dan tidak membangun sikap anti korupsi.
Oleh sebab itu pencegahan dan pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh masyarakat indonesia. Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tiga pendekatan.
Strategi preventif, masyarakat berperan aktif mencegah terjadinya perilaku koruptif, misalnya dengan tegas menolak permintaan pungutan liar dan membiasakan melakukan pembayaran sesuai dengan aturan.
Strategi detektif, masyarakat diharapkan aktif melakukan pengawasan sehingga dapat mendeteksi terjadinya perilaku koruptif sedini mungkin.
BACA JUGA:Epson Perkenalkan Produk Baru Bersetifikat TKDN di Kabupaten Cirebon