Selanjutnya, kata Faozan, KPU Kota Cirebon memberikan status pengembalian dengan memberikan formulir model pengembalian dukungan KWK KPU (Bukti T-05).
Nah, masih menurut Faozan, surat dinas KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bakal calon dalam bentuk fisik dan digital, tidak ada yang bertentangan dengan keputusan KPU RI nomor 532/2024.
Tags : #sidang lanjutan sengketa tahapan pilkada
#kpu kota cirebon
#h suryana
#calon perseorangan
#bawaslu
Kategori :
Terkait
Rabu 06 Nov 2024 - 16:30 WIB
DPT Hingga Logistik Kampanye Pilkada Serentak 2024 Masih Bermasalah
Rabu 06 Nov 2024 - 13:11 WIB
4 Penyandang Disabilitas Dilibatkan Proses Sortir Lipat Surat Suara
Senin 04 Nov 2024 - 16:06 WIB
KPU Bersama PPK dan PPS Sapa Warga dalam Momen Jalan Sehat Pilkada
Kamis 31 Oct 2024 - 19:23 WIB
Surat Suara Pilkada telah Tiba
Kamis 31 Oct 2024 - 19:22 WIB
PKS Ajukan Surat Keberatan ke Bawaslu Soal Pencatutan Logo Partai
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 16:43 WIB
Guru Banyak yang Stres?
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 16:24 WIB
Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 21:27 WIB
Kolaborasi Pengentasan Permukiman Kumuh
Kamis 07 Nov 2024 - 20:41 WIB
Walikota dan DPRD Bisa Tidak Gajian
Kamis 07 Nov 2024 - 20:37 WIB
Kejanggalan Gedung Setda Kota Cirebon Sempat Diincar KPK
Kamis 07 Nov 2024 - 20:35 WIB
Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Kamis 07 Nov 2024 - 20:33 WIB