CIREBON - Meskipun desakan masyarakat Kota Cirebon agar tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikaji ulang karena dianggap memberatkan wajib pajak, Pemerintah Daerah Kota Cirebon tidak bergeming, tetap pada besaran tarif PBB yang sudah diterapkan saat ini.
Penjabat Walikota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi saat dikonfirmasi terkait hasil pertemuan dengan pimpinan DPRD, mengatakan, ini menjadi bagian kesepakatan yang disepakati sebelumnya dalam bentuk perda kemudian ditetapkan melalui keputusan walikota (kepwal).
Lebih jauh, Agus meminta dilaksanakan dulu apa yang menjadi kebijakan, sambil proses pengkajian berjalan.
“Nanti dipelajari dan beberapa formula yang akan dilakukan. Saya akomodir yang menjadi harapan masyarakat,” katanya.
Jika penurunan tarif PBB dilakukan, Agus menilai akan berdampak kepada struktur APBD.
Maka dari itu, saat ini diskon tetap berjalan, dan pihaknya mohon bisa dijalankan dulu sambil nanti proses kajian dan opsi yang bisa nakal dikaji termasuk dampaknya.
“Opsi yang akan dikaji apakah menurunkan NJOP bisa dilakukan, atau kita berikan relaksasi. Terutama klasifikasi tertentu seperti di bawah Rp5 miliar atau Rp500 juta sampai Rp1 miliar. Maka dari itu, kita lihat apakah dampak kenaikan itu bisa dilakukan relaksasi per segmen, dan segmen itu sedang dikaji,” katanya.
Agus menyebutkan, dampa sebenarnya pada struktur APBD. Sebanyak 70 persen itu di bawah Rp500 juta, 20 persennya variasi hingga Rp1 miliar, tapi yang dominan itu di bawah Rp500 juta.
“Jadi 30 persennya itu di lokasi strategis dan luas wilayahnya. Dan itu masih kami kaji. Kami bahkan sudah melakukan pendekatan dengan masyarakat, kami memahami keinginan dan menerima masukan dari masyarakat,” tuturnya. (abd)