Menjaga Ruang Cyber

Senin 27 May 2024 - 16:31 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Oleh: Ami Supriyanti

UNDANG-UNDANG Informatika Transaksi Elektronik (ITE) belum lama ini disahkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan kedua pada UU ITE Nomor 11 tahun 2008 setelah UU ITE nomor 19 tahun 2019 telah mengalami transformasi atau perubahan pada sisi delik umum menjadi delik aduan, dan ancama hukuman dari lima tahun menjadi dua tahun.

Meski UU ITE ini telah berubah dan sudah lumayan “ringan” dibanding sebelumnya, namun masyarakat yang menjelma menjadi netizen sebaiknya tetap waspada atas jerat UU ITE ini. 

Kebebasan berpendapat memang penting dalam bingkai kehidupan berbangsa dan bernegara demokrasi. Namun, etika dan sopan santun yang diatur dalam UU ITE ini jauh lebih penting untuk diterapkan. 

BACA JUGA:Suhendrik Kunjungi Siswa Alami Gangguan Kesehatan Mental

Ini bukan soal ancaman hukuman, tapi ini soal etika moral dan perilaku yang menyertainya. Tentu tidak membahas banyak teknis yang terkandung dalam UU ITE, maklum, penulis bukan ahli hukum.

Paling tidak, penulis tahu secara garis besar keberadaan UU yang ditakuti para natizen kritis di Indonesia. Sejatinya, UU ITE tidak perlu ada, andai semua netizen Indonesia berada pada kelas Log10.000.

Maksudnya? Jadi begini, penulis mengklasifikasikan kelas atau level netizen dalam bersosial media. Kelas 2 + 2 adalah kelas dimana netizen yang sopan dalam bersosial media karena takut dengan UU ITE.

Jadi kelas ini, jika tidak ada UU ITE mama mereka akan “barbar” dalam bersosial media.

BACA JUGA:Gerindra Buka Opsi Diluar 12 Nama Pendaftar Bacawalkot Cirebon

Level berikutnya, adalah Kelas Akar 16, kelas ini adalah, netizen yang dalam proses bersosial media tetap sopan karena takut mempermalukan dirinya sendiri jika terjerat UU ITE. 

Memikirkan anak isteri, memikirkan orangtua. Betapa malunya dirinya dan orangtuanya jika mereka terjerat dan disel oleh penegak hukum karena pelanggatn UU ITE. 

Level selanjutnya, adalah Kelas Log10.000. Kelas ini lebih mendalam pikirannya. Netizen yang masuk dalam kelas Log10.000 ini adalah mereka yang tiak akan tersentuh oleh UU ITE atas kesadaran diri sendiri.

Kelas Log10.000 ribu berpikir bahwa kita ini semua (seluruh netizen) ada dan hidup di dunia ini atas kehendak Tuhan yang maha esa.

BACA JUGA:Urusan Koalisi Setelah Rakernas, Mesin PDIP Telat Panas

Tags :
Kategori :

Terkait