136 Kuwu di Indramayu Resmi Jabatannya Diperpanjang

Sabtu 25 May 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

INDRAMAYU- Sebanyak 136 kuwu atau kepala desa di Kabupaten Indramayu secara resmi jabatanya diperpanjang menjadi 8 tahun.

Para kuwu ini dilantik lansung Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA dan sekaligus mengambil sumpah para kuwu di Pendopo Bupati, Jumat24 Mei, kemarin.

Pelantikan dan pengambilan sumpah kuwu sendiri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

BACA JUGA:Produksi Sampah 1.200 Ton Per Hari, Lakukan Kampanye Lingkungan Libatkan Komunitas Lokal

Pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menegaskan, para kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya. 

Bupati Nina juga mengajak para kuwu untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan. Dikatakannya, penggunaan dana desa harus meng-cover program tersebut sehingga dirasakan sampai masyarakat.

BACA JUGA:Karang Taruna Singaraja Produksi Sirup Buah, Siap Produksi Secara Masal

“Saya mengajak para kuwu untuk melanjutkan pembangunan, berkolaborasi dan bersinergi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Bupati Nina.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan, pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” ujarnya.

Kategori :