BACA JUGA:Polres Tetapkan 18 Tersangka
Pada saat dilakukan interogasi, FA mengakui pernah melakukan pencurian bersama dengan dua pelaku lainnya.
"Dari nyanyian FAP, kami amankan AR di rumahnya. Sedangkan pelaku AG masih dalam pencarian atau DPO kami," ujarnya.
Kata Kompol Rizky Adi Saputro, dari serangkaian kejadian, para pelaku mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kosan di Kota Cirebon.
Modusnya mengambil motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
"Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 1 set kunci T, 1 buah pembuka kunci magnet, 1 buah kunci L yang dipipihkan, R2 Honda Vario, R2 Honda Scoopy, R2 Honda Beat, dan R2 Honda Scoopy warna putih," terangnya.
BACA JUGA:Minta Prioritaskan Tenga Kerja Pribumi, Bupati Cirebon Panggil Tiga Kepala Dinas
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian, dijerat dalam Pasal 363 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana. Ia meminta kepada warga agar menyimpan motor di tempat aman, dan gunakan kunci ganda.
"Gunakan kunci ganda, dan simpan kendaraan di dalam rumah. Pastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jangan menyimpan kendaraan secara sembarang," imbaunya. (cep)