CIREBON - Bagi para kader Posyandu yang telah menggunakan dana talangan selama lima bulan terakhir bisa mengajukan penggantian.
Tetapi dengan catatan, asal laporan administrasinya lengkap dan jelas.
Hal tersebut dikatakan Kadinkes Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listiyawati terkait anggaran untuk kebutuhan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) hingga akhir Mei ini belum bisa diserap.
BACA JUGA:Kuningan Berduka, Acep Purnama Meninggal Dunia
Selama ini, mayoritas Posyandu di Kota Cirebon dalam menyediakan PMT terpaksa menggunakan dana talangan.
Beberapa kelompok Posyandu, bahkan meminjam ke koperasi warga agar penyaluran PMT tetap berjalan.
Namun begitu, diharapkan tidak mengurangi semangat para kader Posyandu dalam memberikan PMT di setiap kegiatan.
BACA JUGA:Ada Edaran Terbaru, Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Harus Mundur Paling Lambat Juli
Kata Kadinkes, untuk Posyandu yang telah menyediakan fasilitas PMT secara tombokan atau memakai dana talangan, biaya tersebut akan diganti ketika anggaran PMT sudah bisa disalurkan.
“Yang menggunakan dana talangan akan dicairkan untuk bulan 1 sampai 5, jadi bisa dibayarkan, asalkan laporan pertanggungjawabannya benar dan sesuai,” ujarnya.
Terkait persoalan ini, pihaknya berharap alokasi anggaran untuk penyediaan PMT bisa langsung digunakan sejak Januari. Namun, proses pencairannya diatur ketat karena pendanaannya bukan bersumber dari APBD Kota.
BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Pegi DPO Kasus Vina, Ternyata Ini yang Dilakukan Polisi
Dia menjelaskan bahwa dana untuk penyediaan PMT di Posyandu bersifat stimulan dan pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik tahun 2024. Proses pengunduhan DAU spesifik dari pusat baru selesai dan ditandatangani pada tanggal 30 April lalu.
Proses pengunduhannya baru diinformasikan kepada Dinas Kesehatan untuk menyiapkan pengajuan pencairan yang baru dilakukan pada minggu pertama Mei 2024 ini.
“Awalnya kami berharap tanggal 9 Mei bisa cair, tapi ternyata sampai sekarang belum. Kemarin, pada hari Senin, kami sudah memproses pencairannya. Jadi kami sama sekali tidak berniat menahan,” sebut dr. Maria.