CIREBON- Sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan, tidak ada pasangan bakal calon yang menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Cirebon.
Sehingga, dipastikan dalam Pilkada yang digelar 27 November 2024 di Kabupaten Cirebon tidak ada calon yang mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen.
“Sesuai Surat KPU RI Nomor 667 tahun 2024, waktu penyerahan syarat minimal dukungan dilaksanakan pada 8-12 Mei 2024. Sampai dengan pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon pun yang menyerahkan ke KPU," ujar Esya Kurnia Puspawati pada Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA:DPP PKB Rekomendasikan Yanuar Prihatin Maju Pilkada Kuningan
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Kurnia Puspawati membenarkan bahwa tidak ada calon calon dari jalur perseorangan atau independen yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU untuk Pilkada 2024 mendatang.
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan, bakal pasangan calon independen harus mengantongi dukungan setidaknya 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang berarti sebanyak 112.743 orang. Dukungan itu harus tersebar setidaknya di 21 kecamatan dari total 40 kecamatan se Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Camat Beber: Sudah Minta Maaf, Kuwu Sindanghayu Mengakui Melakukan Pelecehan
“Berdasarkan SK KPU Kabupaten Cirebon tersebut jumlah DPT pada pemilu 2014 sebanyak 1.734.497 pemilih. Sehingga jumlah syarat dukungan minimal untuk jalur perseorangan sebanyak 112.743 dengan jumlah sebaran minimal 21 kecamatan," tuturnya kepada Radar Cirebon.
Senada disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cirebon, Amir Fawwaz. Ia menyampaikan, hingga batas akhir tidak ada pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan.
“Kami dari Bawaslu melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan pilkada ini. Untuk jalur perseorangan, dipastikan tidak ada yang ikut dalam Pilkada Serentak 2024," tandasnya.