CIREBON - Serikat pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPC Kota Cirebon, mengusulkan agar kenaikan upah minimum kota (UMK) 2024 bisa mengalami kenaikan di angka 10 persen.
Dalam regulasinya, memang pemerintah telah mengatur formulasi kenaikan UMK 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dari formulasi yang diatur oleh PP 51/2023 tersebut, prediksi kenaikan UMK yang memperhatikan variabel angka pertumbuhan ekonomi dan variabel inflasi, diperkirakan kenaikan UMK 2024 tidak sampai di angka 10 persen.
BACA JUGA:SPK di Atas Tanggal 20 November, Pekerjaan Tidak akan Dibayar
Di sisi lain, elemen pekerja di beberapa daerah lainnya menuntut agar kenaikan UMK 2024 di angka 15 persen. Bahkan, elemen buruh sempat menyuarakan keinginannya pada aksi unjuk rasa pada pekan lalu, di depan Balaikota Cirebon.
Ketua SPSI DPC Kota Cirebon M Fahrozi mengakui keinginan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen sepertinya cukup sulit. Mengingat formulasi kenaikan UMK sudah terbit regulasinya di PP 51/2023.
Fahrozi menyebutkan, formulasi kenaikan UMK ditentukan tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Jika melihat inflasi Kota Cirebon saat ini di angka 3 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 4 persen.
BACA JUGA:Pastikan BBM Subsidi di Kota Cirebon Tepat Sasaran
Mengacu pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMK tidak sampai di angka 10 persen, bahkan biasanha di angka 7 persen.
“Tapi kami SPSK akan mengusulkan kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar 10 persen. Nanti akan kita perjuangkan di dalam rapat pleno dewan pengupahan,” janjinya, Selasa (21/11).
Rapat pleno dewan pengupahan tersebut, rencananya bakal digelar pada Kamis 23 November 2023 mendatang. Sehingga, upaya memperjuangkan kenaikan UMK 2024 sebesar 10 persen ini, bisa mewakili keinginan para buruh di Kota Cirebon.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Cirebon Siapkan Form Pengawasan Kampanye
Tenggat waktu penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) paling lambat pada tanggal 30 November 2023. Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Seperti diketahui, UMK Kota Cirebon tahun 2023 sebesar Rp2.456.516. Jika naik sebesar 7 persen atau Rp171.956, maka UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp2.628.112. Jika naik 10 persen atau Rp245.652, maka UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp2.702.168. (azs)