CIREBON- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) menggelar ekspose pengungkapan kasus narkoba selama bulan November 2023, Selasa (5/12/2023). Sedikitnya, ada 9 tersangka yang berhasil diamankan selama satu bulan.
Sebanyak 9 tersangka itu dikategorikan sebagai pengedar. Di antaranya berinisial MS (37), AS (33), AD (35), SD (34), AR (28), AP (35), MRS (24), FD (23) dan OL (29). Tiga orang berinisial MS, SD, dan AR merupakan residivis kasus yang sama.
Salah satunya berinisial SD, di mana aia baru saja keluar dari Lapas Kuningan, tiga bulan yang lalu. “SD diamankan karena kedapatan menerima narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 ons," papar Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto.
Pengungkapan sekaligus penangkapan terhadap SD bermula saat penyidik menerima informasi bahwa pelaku yang baru keluar penjara itu masih menjual narkotika jenis sabu-sabu. Pergerakan pelaku dipantau oleh penyidik selama tiga minggu.
BACA JUGA:Bupati Cirebon Segera AMJ, DPRD Usulkan Nama Hilmy dan Sugianto
Nah, saat ia menerima barang yang mencurigakan dari jasa penitipan di Kota Cirebon, langsung digerebek dan dilakukan pengledahan. Polisi pun berhasil menyita sabu-sabu seberat 1 ons. “Kita dalami sumber barang tersebut.
Tapi jaringan atas terputus, karena SD juga tidak tahu ada barang tersebut. Mereka transaksi menggunakan sistem tempel dan tidak bertemu penjual," jelas AKP Maruf Murdianto.
Tak hanya itu, polisi juga mendalami apa yang menjadi sebab pelaku kembali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, padahal baru keluar dari Lapas Kuningan. "Dia (pelaku inisial SD) mengaku karena ekonomi. Karen tidak memiliki pekerjaan. Dia murni pengedar," ungkapnya.
Selain mengamankan SD, Polres Ciko juga meringkus pelaku narkotika jenis sabu-sabu dan extacy jenis inex. Modus mereka menyebarkan sabu-sabu biasanya dengan cara ditempel atau menggunakan maps. Sedangkan obat keras terbatas (OKT) pelaku menjual dengan cara online dan COD.
BACA JUGA:Eti Dilantik Jadi Walikota Definitif, Efektig Kerja Hanya 3 Hari
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 91 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruh 246,16 gram. Terdiri dari 4 paket besar dan 87 paket kecil siap edar. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan 50 butir pil extacy jenis Inex sebanyak 2.330 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin.
Para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan extacy ini dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk penyebaran obat keras terbatas, pelakunya dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (cep)