Mengkaji Ulang Hukum Hijab

Jumat 17 May 2024 - 18:02 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dalam ushul fiqih, tidak semua putusan hukum syar’i ada hikmahnya, walaupun tidak ada hikmahnya, putusan hukum itu tetap berlaku, ini dikatakan hikmah hukum. Dan kadang pula, putusan hukum itu ada karena ada sebabnya dan jika sebab itu tidak ada maka hukum pun tidak ada, itulah disebut sebab hukum.

Salah satu ciri penting dalam mengenali sebab hukum adalah adanya alasan yang pasti.

Alasan pasti itulah yang menjadi nash tasyri’ tentang konsep prioritas, dan jika kita tidak mempunyai alasan yang pasti, maka kita tidak bisa menetapkan bahwa inilah sebabnya hukum karena tidak ada yang mengetahui kecuali Allah.

BACA JUGA:Pilbup Cirebon: Rekom Golkar Masih untuk Teguh, Bukan Kaesang Pangarep

Muhammad Baqir Shadr seorang ulama besar ushul fiqh terkemuka mengatakan “untuk sebab hukum, kita membutuhkan dalil. Mengambil sebab hukum bagi kita itu tidak mungkin.

Oleh karena itu, harus ada nash dari Allah SWT tentang penyebab sesuatu hal.

Ketika kita tidak punya dalil dan kita ragu apakah sesuatu itu penyebabnya atau bukan, maka kita harus bilang itu bukan penyebabnya”.

Banyak bentuk yang sama seperti ayat ini bahwa ini adalah hikmah, artinya kita tidak bisa menggunakan kalimat dan frasa ini sebagai sebab hukum.

BACA JUGA:Daftar Sekolah Kedinasan, Menteri PANRB: Tak Ada Titip-titipan

Contoh serupa di banyak ayat Alquran, salah satunya dikatakan, “Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar”. Tercegahnya dari perbuatan keji dan mungkar bukanlah sebab wajibnya salat.

Sebab tidak ada yang berpandangan, bahwa jika seseorang sudah mampu terbebas dari perbuatan keji dan munkar maka tidak wajib lagi baginya mendirikan salat.

Banyak sekali contoh permasalahan ini dalam Alquran, yaitu manfaat dan kepentingan yang diperoleh setelah melakukan perkara-perkara yang diwajibkan.

Jadi bisa dikatakan, inilah kepentingan dan manfaat yang diperoleh setelah mengikuti perintah tersebut.

BACA JUGA:Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi

Karenanya, “..agar mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu”, bukanlah sebab diperintahkannya berhijab bagi muslimah, melainkan hikmah diperintahkannya berhijab.

Jadi kewajiban berhijab bagi muslimah adalah hukum syariat yang akan terus berlaku, sebab inti dari perintah berhijab adalah selain sebagai identitas muslimah juga sebagai penjagaan terhadap kesucian dan kehormatan perempuan. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait