Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Lampung Selatan 7. Keterangan ini disampaikan oleh Irvan Yudha Okantara mewakili KPU, selaku termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh PPP mengenai perolehan suara DPRD Kabupaten Lampung Selatan 7. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Irvan Yudha Okantara dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, pada Selasa (14/5).
KPU menjelaskan bahwa tidak terdapat fakta atau kondisi yang mendukung dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh karena itu, permohonan PPP untuk melaksanakan PSU sebagaimana disampaikan dalam bagian petitum permohonan tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat-syarat limitatif yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Permohonan tersebut tidak termasuk sebagai salah satu alasan atau keadaan yang diklasifikasikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, petitum permohonan PPP yang meminta Pemungutan Suara Ulang di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung Selatan 7 tidak dapat diterima," ucap Irvan.
BACA JUGA:Gultik Hadir di Kampung Lawas Cirebon Jalan Tuparev
Lebih lanjut, KPU memohon kepada MK agar dalam menerima eksepsi dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. (jpnn)