Tak Penuhi Syarat PSU, KPU Minta MK Tolak Permohonan PPP

Rabu 15 May 2024 - 17:28 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Lampung Selatan 7. Keterangan ini disampaikan oleh Irvan Yudha Okantara mewakili KPU, selaku termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh PPP mengenai perolehan suara DPRD Kabupaten Lampung Selatan 7. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Irvan Yudha Okantara dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, pada Selasa (14/5).

KPU menjelaskan bahwa tidak terdapat fakta atau kondisi yang mendukung dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Oleh karena itu, permohonan PPP untuk melaksanakan PSU sebagaimana disampaikan dalam bagian petitum permohonan tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat-syarat limitatif yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

"Permohonan tersebut tidak termasuk sebagai salah satu alasan atau keadaan yang diklasifikasikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, petitum permohonan PPP yang meminta Pemungutan Suara Ulang di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung Selatan 7 tidak dapat diterima," ucap Irvan.

BACA JUGA:Gultik Hadir di Kampung Lawas Cirebon Jalan Tuparev

Lebih lanjut, KPU memohon kepada MK agar dalam menerima eksepsi dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024. (jpnn)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon