KUNINGAN- Total yang mengambil formulir pendaftaran calon bupati dan wakil buati Kuningan dari PKB sebanyak delapan orang.
Dan, yang mengembalikan formulir paling pertama adalah Ketua PKB H Ujang Kosasih.
Kemudian yang mengembalikan formular kedua adalah Boy Sandi Kertanegara.
BACA JUGA:BKPSDM Gelar Ujian Dinas dan UPKPPI Buat Mengukur Kompetensi ASN
Kedelapan orang yang mengambil formulir pendaftaran terkonfirmasi akan melakukan pengembalian.
Hanya saja, waktu pengembalian formulir tidak dilakukan bersamaan.
“Misalnya besok juga akan dilakukan pengembalian formulir oleh Pak H Yanuar Prihatin. Kemudian nanti pada Jumat pagi, itu dari Pak Tony Indra Gunawan, tapi mungkin saja ada tambahan dari yang lain juga ya,” terang Ketua Desk Pilkada PKB Kuningan Mohamad Apip Firmansyah.
BACA JUGA:Ketua KPU RI Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024, Perludem: Salah Kaprah
Dia menjelaskan, pengembalian formulir pendaftaran di PKB Kuningan batas waktunya adalah sampai penetapan calon kepala daerah.
Bahkan setiap Bacakada dalam mengikuti Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di DPP PKB, sifatnya progresif atau menyesuaikan dari kesiapan setiap bacakada di daerah.
“Misalkan hari ini ada empat orang yang siap UKK, maka langsung ikut UKK di DPP PKB"
"Kemudian setelah UKK tapi ada lima orang lagi yang siap, maka masih bisa mengikuti UKK, karena dari Desk Pilkada di DPP PKB pelaksanaan UKK itu sifatnya progresif,” ungkapnya.
BACA JUGA:Caleg Kota Cirebon Dilantik Agustus, Jadi Hambatan bagi yang Ingin Maju Pilkada 2024
Menurutnya, setiap Bacakada PKB yang telah mengembalikan formulir akan diserahkan berkas tanda terima dari Desk Pilkada.
Kemudian memberikan peraturan partai dari awal sampai akhir, yakni proses penjaringan sampai tahapan kampanye di PKB.