Atas dasar hal tersebut, Perludem mendorong beberapa hal. Pertama, KPU harus menjamin penyelenggaraan pilkada yang adil serta menghindari praktik penyelenggaraan pilkada yang diikuti oleh anggota legislatif terpilih pada potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan.
Kedua, KPU harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ketiga, Bawaslu harus melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan dan memastikan KPU untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan memasukan syarat membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan caleg terpilih hasil Pileg 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024 tidak wajib mundur karena belum ada jabatan yang diemban. Ini berbeda dengan legislatif 2019-2024, harus mundur dari jabatan sekarang jika maju Pilkada 2024.
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Kualitas PNS
“Jadi simulasinya, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim di Jakarta, Kamis 9 Mei 2024.
Ia menambahkan, yang harus mudur jika hendak menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2024, yakni mereka yang saat ini Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif Pemilu 2024 tapi tidak terpilih. “(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” ucap Hasyim.
Masih kata Hasyim, bagi Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.
Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. “Karena memang belum ada jabatan yang diemban. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa,” tegas Hasyim.
BACA JUGA:Tolak Study Tour Silakan, Jangan Rendahkan Profesi Guru
Ia mengutarakan, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD ProvinsiKab/Kota 2024 dilakukan serentak. Sehingga, seorang calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024, bisa mengikuti kontestasi terlebih dulu.
Jika kalah maka statusnya sebagai anggota legislatif terpilih masih berlaku dan dilantik usai masa Pilkada 2024 berakhir. “Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada," pungkas Hasyim Asy’ari. (rc/rm/jp)