Ratusan warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, kembali melakukan aksi unjuk rasa. Aksi unjuk rasa jilid 4 ini dilaksanakan di depan Kantor Bupati Cirebon di kompleks perkantoran Pemkab Cirebon di Sumber, Kamis (2/5/2024).
Tuntutan mereka kali ini, meminta Bupati Cirebon segera mencabut SK Kuwu Desa Surakarta, Kuryati. Setelah memaparkan tuntutan itu, perwakilan aksi unjuk rasa diterima pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk beraudiensi di ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon.
Kepada pejabat Pemkab Cirebon, salah satu warga Desa Surakarta menyampaikan kalau pihaknya melakukan aksi demo Jilid 4 setelah tiga kali unjuk rasa di depan Kantor Balai Desa Surakarta.
Tuntutan masih sama, yakni agar Pemkab Cirebon mencabut SK Kuwu Desa Surakarta. “Kami sudah tidak percaya lagi kepada kuwu, kami sudah resah. Makanya kami menuntut Bupati agar mencabut SK Kuwu Kuryati," ujar salah satu warga, Mamik.
BACA JUGA:Kosgoro Sebagai Wadah Pengabdian
Di tempat yang sama, warga lainnya bernama Hamdan, menyampaikan kalau kuwu melakukan pelanggaran administrasi karena tak mampu menjalankan kewajibannya melaporkan LKPDes kepada BPD. Ia menilai, pelayanan kuwu terhadap masyarakat sudah tak maksimal, bahkan semakin mundur.
“Kuwu sudah tidak mampu melayani masyarakat dengan baik selama dua tahun. Selain itu, ada juga praktik-praktik pungli seperti yang pernah saya sampaikan," ujar Hamdan.
Ia juga mengatakan, kuwu diduga terlibat penggelapan aset desa yang dilakukan perangkat desanya sendiri. Untuk dugaan kasus tersebut, sudah dilaporkan ke Polres Cirebon Kota. Pihaknya juga bakal segera menanyakan perkembangan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.
Dalam audiensi itu, Hamdan menyampaikan kekecewaan lantaran Bupati Cirebon Drs H Imron MAg tidak hadir dalam mediasi tersebut. “Tidak puas karena Bupati tidak hadir. Tadi mereka saling ngeles, terkesan saling pingpong. Padahal surat sudah lama dilayangkan ke Inspektorat, DPMD dan Bupati. Tapi surat baru kemarin dibales dan isinya tidak sesuai dengan yang kami harapkan," paparnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan saat audiensi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Polres Cirebon Kota. Namun, bukan berarti pihaknya diam. Setelah pihaknya menerima surat 27 April kemarin, kata Nanan, langsung bergerak meminta camat untuk menginventarisir permasalahan yang terjadi.
BACA JUGA:Boleh Dokumentasi Perjalanan KA Asalkan Tidak Membahayakan atau Mengganggu
Bahkan, ia menargetkan camat bisa memberikan jawabannya pada tanggal 7 Mei nanti. “Kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menelusuri pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kuwu. Ibarat naik taksi, argonya itu baru dimulai pada 27 kemarin setelah menerima surat dari BPD," ungkap Nanan. (cep)