Ia menilai, jika surat dari Kemendagri RI itu dikeluarkan 9 November 2023, harusnya jauh-jauh hari proses usul nama calon Pj Bupati Cirebon sudah beres. Sebab, Pj Gubernur Jabar saja sudah mengusulkan nama-nama calon Pj bupati/walikota ke Kemendagri per tanggal 23 November 2023 lalu.
“Padahal jika melihat surat yang dikeluarkan Kemendagri, surat yang ditujukan ke gubernur itu titimangsanya 10 November 2023. Artinya lebih duluan surat yang ditujukan ke Ketua DPRD. Tapi kenapa sampai saat ini tidak diproses juga," terangnya.
Ia juga menyayangkan ketika permintaan Kemendagri tak diproses dan tidak diusulkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon. Padahal, banyak pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Cirebon yang secara aturan memenuhi syarat untuk diusulkan.
“Sebut saja ada nama Rahmat Sutrisno. Yang menurut kami sangat layak untuk diusulkan. Rahmat Sutrisno sudah memenuhi syarat. Sudah menjadi sekda. Artinya, senior di kalangan ASN Pemkab Cirebon, sehingga paham betul birokrasi," tuturnya.
BACA JUGA:Tawar Menawar dalam APBD Kota Cirebon, Priatmo Adji: Loe Dapat Berapa, Gua Dapat Apa
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno menyampaikan bahwa soal usulan nama calon Pj Bupati sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD.
Dia mengatakan untuk menjadi Pj Bupati di 2024 itu tugasnya cukup berat karena menghadapi pemilu. “DPRD tentu mengusulkan nama tiga orang. Dan jika nama saya diusulkan oleh DPRD dan ditentukan Kemendagri, ya tentunya siap," terang Rahmat Sutrisno. (dri/sam)