Tim Hukum AMIN, kata dia, sudah membuktikan seluruh dalil yang diajukan di hadapan persidangan. Sehingga, akan memudahkan MK untuk memutus mata rantai kecurangan yang bersifat terukur dan spesifik tersebut agar kedaulatan rakyat dalam proses demokrasi dimuliakan dalam Pilpres 2024. “MK tentu akan bertindak melalui putusannya untuk menegakkan keadilan substantif (substantive justice) yang diirobek-robek oleh paslon 02,” kata dia.
Dalam beberapa putusan MK pada pemilukada terhadap calon yang tidak sah/atau tidak memenuhi syarat, MK secara tegas mendiskualifikasi dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan calon tersebut.
MK kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti calon yang tidak memenuhi syarat tersebut. Sebagaimana dalam putusan Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 pada Pemilukada Kabupaten Yalimo, Putusan Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2020 pada Pemilukada Boven Digoel, Putusan Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 pada pemilukada Bengkulu Selatan, Putusan Nomor 12/PHPU.D VIII/2010 pada Pemilukada Tebing Tinggi.
“Keempat putusan tersebut secara tegas menyatakan, tidak terpenuhinya syarat pencalonan mengakibatkan dibatalkannya pencalonan meskipun proses pemungutan suara sudah selesai,” tandasnya.
BACA JUGA:Yoga Lepas Jabatan Ketua Hanura Kabupaten Cirebon, Kini Daftar Bacawabup lewat PDIP
Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024. Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan menjelang pembacaan dan sidang putusan, sudah tidak ada lagi agenda pemanggilan saksi.
Proses yang berlangsung saat ini adalah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara atau membacakan putusan pada Senin 22 April 2024. (rm/mcr4/jpnn/rc)